Nasional

Wanita Swiss Gangguan Mental Dan Overstay Akhirnya Dideportasi Rudenim Denpasar

Admin Bali
Jumat, 14 Maret 2025, Maret 14, 2025 WIB Last Updated 2025-03-14T11:26:03Z
masukkan script iklan disini
Bali News Today

 


BADUNG – (14/3/2025) Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara asing sebagai respons terhadap pelanggaran aturan imigrasi dan gangguan ketertiban umum di Bali. Satuan Kerja Keimigrasian di bawah koordinasi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum imigrasi dengan mendeportasi seorang WNA asal Swiss berinisial MAS (39). Deportasi dilakukan karena pelanggaran terhadap Pasal 75 Ayat 1 Jo 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 memberikan wewenang kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia jika mereka melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa pada akhir Juni 2024 MAS dilaporkan oleh Satpol PP Denpasar yang tampak menggelandang tanpa tujuan hingga masuk ke rumah orang tanpa izin. Ketika MAS ditanya, ia menjawab melantur dengan mengatakan ingin menyelamatkan dunia. Serta ia kerap tiba-tiba menangis, menyanyi dan mengatakan ingin kebebasan. Selanjutnya, Satpol PP Denpasar, bersama petugas Puskesmas Densel III, menyerahkan MAS ke RSUP Prof. Dr. Ngoerah. Disana ia sempat menjalani perawatan selama satu bulan dan menunggak pembayaran perawatannya hampir 33 juta Rupiah. Setelah pihak medis menyatakan ia diperbolehkan pulang, MAS diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 24 Juli 2024 untuk diproses secara administratif keimigrasian lebih lanjut.


MAS datang ke Indonesia pada tanggal 11 April 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang berlaku hingga 10 Mei 2024. Disamping perilakunya yang mengganggu ketertiban umum, ditemukan bahwa MAS juga telah melebihi masa izin tinggalnya yang diberikan (overstay) selama 73 hari, sehingga hal itu menjadi dasar bagi pihak Imigrasi untuk mengambil tindakan lebih lanjut. Pada tanggal 24 Juli 2024, oleh Kantor Imigrasi Denpasar, MAS dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk pendetensian dan pendeportasian lebih lanjut. 


Dalam masa pendetensian, MAS kembali dirawat di RSUP Prof. Dr. Ngoerah selama 45 hari, hingga pada 11 Oktober 2024 MAS dijadwalkan untuk dideportasi dengan didampingi tiga tenaga medis dari Bali hingga ke Swiss. Namun proses boarding MAS menuju pesawat terkendala karena kondisi MAS yang tiba tiba tidak stabil dan menolak masuk ke dalam pesawat. Karena peristiwa tersebut pendeportasian pun urung dilaksanakan, sehingga MAS kembali didetensi dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli. Setelah menjalani 232 hari proses pendetensian termasuk perawatan di RSJ Bangli selama 142 hari, MAS yang didiagnosis mengidap Skizoaffective disorder-mixed type berhasil dideportasi pada tanggal 13 Maret 2025 petang, menuju Jenewa. Tindakan deportasi dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Rudenim Denpasar dengan didampingi tim medis asuransi yang datang khusus dari Swiss beserta jajaran Kedubes Swiss-Jakarta. 









Mengingat pelanggaran yang dilakukan, MAS juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia di masa mendatang. Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dengan tegas menjalankan tugas dan wewenangnya dalam penegakan hukum imigrasi di Indonesia. Deportasi terhadap MAS tidak hanya sebagai langkah penegakan hukum yang konsisten, tetapi juga sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban umum di Bali.


“Kami mengapresiasi dukungan penuh dari Kedutaan Besar Swiss, yang telah bekerja sama dengan kami dalam proses deportasi MAS. Keberhasilan deportasi ini tidak lepas dari upaya koordinasi yang intensif antara Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, pihak Kedutaan, serta tim medis yang sangat membantu agar deportasi dapat dilaksanakan dengan lancar, meskipun dengan tantangan kesehatan MAS yang memerlukan perhatian khusus” terang Dudy. 


Selain itu tindakan deportasi ini menjadi peringatan bagi WNA lainnya untuk selalu mematuhi aturan imigrasi di Indonesia. Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, tergantung pada penilaian dan pertimbangan Direktorat Jenderal Imigrasi. ***

Komentar

Tampilkan

Terkini