Denpasar – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Wahyu Eka Putra didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana menerima kunjungan audiensi dan silaturahmi dari Anggota Komite I DPD RI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, di Ruang Arjuna, Selasa (18/3). Kunjungan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Bali dan DPD RI dalam memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat Bali.
Mengawali pertemuan tersebut, Kakanwil Wahyu Eka Putra menyampaikan apresiasi atas kunjungan Arya Wedakarna. Beliau menekankan komitmen Kemenkum Bali untuk terus bertransformasi dan meningkatkan kualitas pelayanan.
"Kami menyambut baik kunjungan ini sebagai bentuk sinergi yang positif antara Kemenkum Bali dan DPD RI. Kami siap bekerja sama untuk menjalankan tugas dan fungsi masing-masing demi kemajuan pelayanan hukum di Bali," ujar Wahyu.
Selanjutnya I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau yang kerap disapa AWK menyampaikan bahwa kunjungannya sebagai anggota komite I Bidang Hukum dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Provinsi Bali bertujuan untuk memonitor kinerja instansi vertikal di Provinsi Bali, termasuk Kanwil Kemenkum Bali. Ia menyatakan siap menjembatani komunikasi antara Kanwil Kemenkum Bali dan pemerintah pusat untuk mendukung pelaksanaan program-program Kemenkum.
"Kami dari DPD RI siap membantu Kanwil Kemenkum Bali dalam memenuhi kebutuhan dan keperluan untuk menjalankan program-programnya. Sinergi ini penting sebagai langkah preventif dalam mempertahankan nilai-nilai positif Bali," kata Arya Wedakarna.
Arya Wedakarna juga mengapresiasi kemudahan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara online yang telah diterapkan oleh Kemenkum Bali. Ia menilai sistem ini sangat membantu pelaku usaha dan masyarakat dalam melindungi KI mereka.
Menanggapi hal tersebut Kakanwil Wahyu Eka Putra memaparkan beberapa langkah lainya yang telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Bali guna memberikan layanan hukum terbaik kepada masyarakat seperti, bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) di seluruh kabupaten/kota di Bali untuk membentuk Sentra KI. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap KI masyarakat Bali.
Kanwil Kemenkum Bali juga memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait HKI. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak-hak pelaku usaha dan masyarakat yang telah mendaftarkan KI mereka. Selain itu Kanwil Kemenkum Bali juga memiliki Program Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) yang bertujuan untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat desa. Melalui Posbankumdes ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat desa tanpa harus melalui proses peradilan.
Pertemuan ini diakhiri dengan penyerahan cindera mata oleh Anggota Komite I DPD RI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna kepada Kakanwil Kemenkum Bali, Wahyu Eka Putra, melalui pertemuan ini Kanwil Kemenkum Bali dan DPD RI berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama yang erat demi memberikan pelayanan hukum yang optimal bagi masyarakat Bali. ***