Nasional

Setelah 5 Tahun mendekam di Rudenim Pusat Tanjung Pinang seorang warga negara Nigeria di Deportasi Kenegaranya

Tatag Gianyar
Selasa, 04 Februari 2025, Februari 04, 2025 WIB Last Updated 2025-02-05T07:06:17Z
masukkan script iklan disini
Bali News Today

 


Tanjung Pinang, 5 Februari 2025 - Rudenim Pusat Tanjung Pinang telah melakukan pendeportasian terhadap seorang laki laki Warga Negara Asing berkewarganegaraan Nigeria atas nama UFE 35, yang bersangkutan telah di deteni di Rudenim Pusat Tanjung Pinang selama  5 tahun lebih. Warga negara Nigeria tersebut telah menjalani pendetensian di Rudenim Pusat Tanjung Pinang sejak tahun 2019.



UFE tiba di Soekarno Hatta dari bandara Motale Mohammed Lagos Nigeria menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan Visa Kunjungan tanggal 7 September 2017 dengan tujuan berbisnis pakaian. Selama proses pendetensian, pihak Rudenim Pusat Tanjung Pinang telah melakukan berbagai upaya maksimal untuk mempercepat pemulangan UFE yang menghadapi kendala keuangan, keluarga yang bersangkutan tidak mampu untuk menyediakan tiket Kembali kenegara asalnya sebagai persyaratan pendeportasiannya. 


Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang Rakha Sukma Purnama membenarkan bahwa UFE di deteni semenjak tanggal 5 Maret 2019 setelah diserah terimakan dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat karena ybs tinggal di Indonesia melebihi dari Ijin Tinggalnya. Pendeportasian ini baru bisa dilakukan setelah keluarga ybs di Negeria baru bisa menyediakan Akomodasi pemulangan UFE Kembali ke Nigeria, UFE di Deportasi dengan maskapai Ethiopian Airlines ET 629 dengan tujuan akhir Nigeria Kamis 4 Februari pukul 20.45 WIB ujar Rakha. 


Sebelum di deportasi UFE diantar ke Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta guna penerbitan ETC (Emergency Travel Certificate) sebagai Dokumen perjalanan yangbersangkutan kembali kenegaranya.Proses deportasi ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara Rudenim Pusat Tanjung Pinang dan Perwakilan Negara Nigeria.


Kami berkomitmen untuk tetap memberikan hak bagi para deteni, sambil memastikan proses deportasi berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang ada," ujar  Rakha Sukma Purnama.



Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto di tempat terpisah mengatakan turut memberikan apresiasi terhadap Pendeportasian ini. "Kami mendukung penuh setiap upaya yang dilakukan oleh Rudenim Pusat Tanjung Pinang untuk mempercepat pemulangan WN asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) Pendeportasian. Kami akan terus memastikan proses pendeportasian berjalan lancar hingga proses pengenaan pencekalan setelah proses pendeportasian dilaksanakan, " katanya.


Teks : Putu Suhendra

Komentar

Tampilkan

Terkini