Nasional

Polres Gianyar Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Blahbatuh

blogger bali
Rabu, 19 Februari 2025, Februari 19, 2025 WIB Last Updated 2025-02-19T14:12:34Z
masukkan script iklan disini
Bali News Today


GIANYAR – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Gianyar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan I Made Agus Aditya (26) di Jalan Raya Tojan, Desa Blahbatuh, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, pada 17 Januari 2025 lalu. Rekonstruksi yang melibatkan Kejaksaan Negeri Gianyar ini dilaksanakan di halaman Mapolres Gianyar pada Rabu, 19 Februari 2025 sore. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Gianyar, Kompol Yusak Agustinus Sooai, bersama Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta, Kanit 1 Satreskrim Polres Gianyar Ipda Hanif Aryoseno, dan KBO Reskrim Polres Gianyar Ipda I Kadek Sumerta beserta jajaran.


Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini memperagakan sebanyak 28 adegan. "Terdapat 28 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Selain itu, ada lima orang saksi yang dihadirkan dalam rekonstruksi ini," ujarnya. Proses rekonstruksi sempat dihentikan sementara karena hujan deras yang mengguyur kawasan Gianyar, namun akhirnya dapat dilanjutkan hingga selesai.

Salah satu tersangka, Komang Indrajita, mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban serta masyarakat atas kejadian tersebut. "Saya atas nama diri sendiri meminta maaf kepada keluarga korban. Sebenarnya, hal ini tidak pernah saya inginkan dan tidak pernah terbesit dalam benak saya untuk menghabisi nyawa seseorang. Saya minta maaf sebesar-besarnya, apa pun itu. Mohon untuk memaafkan, dan jika ada kesalahan yang saya lakukan sebelumnya, saya minta maaf. Saya tidak suka mencari masalah. Pokoknya, saya minta maaf sebesar-besarnya," ujarnya.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta baru serta memastikan keakuratan proses penyidikan. Polres Gianyar berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai. (*)
Komentar

Tampilkan

Terkini