Nasional

Dua Pelaku Curanmor dengan Modus Kunci Nyantol Ditangkap Reskrim Polsek Gianyar

admin
Senin, 17 Februari 2025, Februari 17, 2025 WIB Last Updated 2025-02-18T05:31:44Z
masukkan script iklan disini
Bali News Today

 


GIANYAR -  Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gianyar berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang menggunakan modus kunci nyantol. Kedua pelaku diamankan pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, setelah melalui proses penyelidikan intensif yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gianyar, IPTU I Wayan Nurjana, S.H., beserta tim.


Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/6/II/2025/SPKT/Polsek Gianyar/Polres Gianyar/Polda Bali, tertanggal 17 Februari 2025. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 17.10 WITA, di Garasi Mobil Warung Mentari, Jalan By Pass I.B. Mantra, Banjar Lebih Beten Kelod, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.


Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah B S (25) dan I S (32). Bintang merupakan seorang pelajar yang berasal dari Dusun Salimi, Desa Taloko, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sementara itu, I S berprofesi sebagai pedagang dan berasal dari Dusun Ciu, Desa Soro, Kabupaten Dompu, NTB.


Korban dalam kasus ini adalah I Made Sukarbata (52), warga Banjar Kangin, Desa Bakbakan, Gianyar, yang kehilangan sepeda motor miliknya akibat aksi para pelaku.


Berdasarkan keterangan korban, pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, ia memarkirkan sepeda motor Yamaha N-Max dengan nomor polisi DK 6517 KAJ di depan Garasi Mobil Warung Mentari. Saat kembali ke lokasi untuk mengambil catatan pembayaran sopir yang tertinggal di jok motor, korban mendapati kendaraan tersebut telah hilang.


Korban berusaha mencari sepeda motornya di sekitar lokasi, namun tidak menemukannya. Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Gianyar. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta.


Tim Reskrim Polsek Gianyar melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian. Berkat koordinasi dengan Polsek Pelabuhan Padangbai (Karangasem) dan Polsek Pelabuhan Gilimanuk (Jembrana), kedua pelaku berhasil diamankan di Pelabuhan Padangbai.


Hasil interogasi menunjukkan bahwa kedua pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban dengan memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci tergantung. Selain itu, mereka juga mengaku telah melakukan pencurian dengan modus serupa di wilayah Sukawati dan Denpasar Selatan.


Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan nomor polisi DK 6517 KAJ beserta satu buah kunci, satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DK 2891 AAI, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi DK 5283 ADF, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DK 4452 FCW, satu unit ponsel merek Vivo warna merah dengan SIM card, serta satu unit ponsel merek Realme warna merah dengan SIM card.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Saat ini, mereka telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Gianyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kasi Humas Polres Gianyar, IPTU I Nyoman Tantra, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih tergantung. "Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci nyantol," ujarnya. ***

Komentar

Tampilkan

Terkini