Badung Mangupura, Senin 6 Januari 2025, Setelah dilaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 30 tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau
Pengurangan terhadap Pokok Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BBNKB), tertanggal 31 Desember
2024. Kepala Samsat Badung yang merupakan Sang Inovator Samsat Badung (Samba) gencar sosialisasikan Pergub Keringanan PKB tahun 2025, tampak ratusan wajib pajak (wp) kendaraan bermotor memadati kantor Samsat Badung. Kepadatan ini terjadi pada saluran Samba (Samsat Badung) Gelis/Drive Thru, bagian check phisik, dan bangunan lantai I satu Samsat Badung. (Senin 6/1/2025)
Kepala Samsat Badung I Ketut Sadar S Sos MH, ketika dikonfirmasi di sela sela kesibukannya bersama staf Samsat Badung saat menyapa para wajib pajak mengatakan bahwa "kepadatan ini disebabkan karena sebelumnya kami telah gencar melakukan sosialisasi tentang pergub nomor 30 tahun 2024 , yang mana dalam pergub tersebut dicantumkan adanya pengurangan pajak kendaraan bermotor. Tahun 2025 ini tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor." Kata I Ketut Sadar S.Sos M.H., Sang inovator layanan cepat Samsat Badung.
I Ketut Sadar juga menjelaskan bahwa pemberlakuan Pergub tersebut sejak hari ini yaitu Senin 6 Januari 2025 telah diterapkan. "keringanan dan/atau pengurangan
pokok pajak tersebut, diberikan
dengan ketentuan yaitu kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc, sebesar 14,35%.
kendaraan bermotor di atas 200
cc, sebesar 12,15%. Sedangkan BBNKB, sebesar 24%, kebijakan ini dikeluarkan guna
meringankan dan mengurangi beban
masyarakat sehubungan mulai
diberlakukannya Opsen PKB dan
BBNKB, sebagaimana UU Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah" Jelas I Ketut Sadar S Sos M.H peraih magister hukum pada universitas Mahendradatta ini.
Disampaikan pula bahwa "Walaupun saat ini terjadi lonjakan wp yang mendatangi kantor Samsat Badung tidakkah membuat kami kewalahan karena di masing-masing bagian telah kami isi dengan tenaga yang professional. Bahkan wajib pajak begitu memasuki pintu gerbang kantor Samsat Badung telah kami sapa dan arahkan sesuai dengan keperluannya. Di Drive thru juga melakukan pengecekan sebelum memasuki loket pendaftaran, jika sudah benar Surat kendaraan diambil oleh petugas selanjutnya dimasukkan ke loket. Begitu tiba WP tersebut di loket surat suratnya sudah selesai dikerjakan" Ujar I Ketut Sadar S Sos MH yang ramah dan murah senyum ini.
"kepadatan kunjungan wajib pajak kendaraan bermotor di Samsat Badung saat ini juga kami manfaatkan untuk terus mensosialisasikan pergub nomor 30 tahun 2024. Bersama sama dengan personil Polri dari Dit Lantas Polda Bali yang bertugas di Kantor Samsat Badung kami sampaikan secara langsung tentang Pergub tersebut. Dengan demikian seluruh masyarakat akan mengetahui adanya tentang
Pemberian Keringanan dan/atau
Pengurangan terhadap Pokok Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BBNKB)". Tutup Jero Gede Pacung panggilan akrab dari I Ketut Sadar S Sos MH.
(****)