DENPASAR - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra mengatakan pihaknya telah memanggil warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang diduga melakukan aktivitas sebagai sopir dan menjemput tamu di Pelabuhan Sanur, Jumat (17/1/2025) lalu.
Ridha membenarkan bahwa warga asing yang dimaksud merupakan WN Bangladesh. Imigrasi Denpasar, kata Ridha, juga telah memanggil pria yang diketahui berinisial MMF tersebut pada Senin (20/1/2025) kemarin.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan memegang izin tinggal terbatas selama satu tahun dengan sponsor penyatuan keluarga yaitu istrinya," ungkap Ridha, Jumat (24/1/2025).
"Istrinya adalah warga negara Indonesia dengan inisial FN yang sudah beberapa tahun ini tinggal di Bali bersama warga negara Bangladesh ini."
Ridha menyebut, MMF dan FN mempunyai tiga anak. Kepada petugas, MMF terpaksa melakukan aktivitas sebagai sopir untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Sebelumnya mereka di Bali bersama istrinya membuka warung makan dan warung makan tersebut tidak berjalan dengan lancar dan istrinya mencoba berusaha untuk membuat semacam agent wisata dan si suami warga negara Bangladesh ini hanya untuk membantu usaha istrinya saja," terang Ridha.
Lebih jauh, Ridha mengklaim aktivitas yang dilakukan MMF sejatinya tidak melanggar ketentuan Undang-Undang. Hanya saja, kata dia, Imigrasi Denpasar masih akan mendalami kasus ini.
"Di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 61 disebutkan bahwa untuk sponsor penyatuan keluarga, selama untuk memenuhi kebutuhan keluarganya masih diperbolehkan. Tetapi kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap warga Bangladesh ini terkait travel tingkat usaha agent wisatanya," tukas Ridha. (***)