Nasional

Rugi Puluhan Miliar Polda Bali Amankan Ketua LPD Desa Adat Ngis Tejakula

Tatag Gianyar
Senin, 16 Desember 2024, Desember 16, 2024 WIB Last Updated 2024-12-17T02:14:59Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Bali - Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr., Opsla., didampingi Kabagbinopsnal AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini, S.Kep. dan Kanit 2 AKP Si Gede Nyoman Pariasa, S.H., serta Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., M.H., saat konfrensi pers di Loby Ditreskrimsus depan para awak media, menyampaikan keberhasilannya dalam mengungkap kasus korupsi LPD Desa Adat Ngis Desa Tembok Kecamatan Tejakula Buleleng, selasa 17/12/2024.


Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/218/IV/2022/BALI/SPKT.DITKRIMSUS/POLDABALI, tanggal 20 April 2022.

Terkait kasus korupsi LPD Desa adat Ngis Tejakula Buleleng dalam kurun Waktu tahun 2009 s/d 2022.

Dengan menetapkan tersangka an. INB, laki-laki 48 tahun, saat itu yangbesangkutan menjabat sebagai ketua LPD Desa adat Ngis Tejakula, alamat br dinas ngis desa tembok tejakula Buleleng.


Dari perbuatan tersangka INB kerugian LPD Ngis mencapai RP. 10.441.786.410-  (Sepuluh Milyar Empat Ratus Empat Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Sepuluh Rupiah)


Kronologis Kejadian:

a. Tersangka membentuk pinjaman fiktif di LPD Desa Adat Ngis  dengan menggunakan namanya sendiri, nama keluarga dan nama orang lain sejak tahun 2009 s/d 2022, dimana pinjaman yang  dibentuk tersebut digunakan untuk membayar angsuran pokok pinjaman, membayar bunga atas pinjaman, pelunasan atas  pinjaman sebelumnya dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya;

b. Tersangka melakukan penarikan dan menggunakan dana simpanan berjangka  (deposito) nasabah LPD Desa Adat Ngis, sejak tahun  2013 s/d 2022, dimana dana deposito nasabah dipergunakan untuk membayar bunga atas deposito yang digunakan   tersebut, membayar bunga atas pinjaman, membayar angsuran pokok pinjaman, pelunasan pinjaman dan sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pribadinya.

c. Tersangka melakukan penarikan  dan  penggunaan dana tabungan  sukarela nasabah LPD Desa Adat  Ngis periode tahun  2018 s/d 2021, dimana dana tabungan sukarela  nasabah dipergunakan untuk membayar  bunga atas tabungan sukarela yang  digunakan tersebut, sebagian lagi digunakan oleh Tersangka;

d. Penyidik  telah bekerjasama dengan Audit Kantor Akuntan Publik Dony Ramli untuk melakukan Audit  atas pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Ngis Kec. Tejakula Kab.  Buleleng dengan hasil sebagai berikut :

1) Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas pinjaman yang dibentuk oleh Ketua LPD Desa Ngis periode tahun  2009 s/d 2022 sejumlah  Rp.  3.465.652.410,-  (Tiga  Milyar Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Empat Ratus Sepuluh Rupiah),.

2) Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas tabungan deposito  nasabah oleh tersangka /Ketua LPD Desa Ngis, periode tahun 2013 s/d 2022 sejumlah  Rp. 4.566.134.000,- (Empat Milyar Lima Ratus Enam Puluh Enam Juta Seratus Tiga  Puluh Empat Ribu Rupiah).

3) Berdasarkan hasil pemeriiksaan terdapat penggunaan dana atas tabungan sukarela  nasabah oleh tersangka/Ketua LPD Desa Ngis periode tahun 2018 s/d 2021  sejumlah Rp. 2.410.000.000,-  (Dua Milyar Empat Ratus Sepuluh Juta Rupiah).


Atas penyimpangan-penyimpangan tersangka menyebabkan kerugian keuangan Negara atau Perekenomian Negara Cq Daerah Cq LPD Desa Adat Ngis tejakula Buleleng sejumlah Rp. 10.441.786.410- (Sepuluh Milyar Empat Ratus Empat Puluh Satu Juta

Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Sepuluh Rupiah)


Adapun barang bukti yang disita sehubungan  dengan perkara ini,  antara lain sebagai berikut:

a. Dokumen SK Pendirian LPD Ngis,  SK Pengurus LPD Ngis

b. 77 (tujuh puluh tujuh)  lembar Surat Simpanan  Berjangka  Nasabah  LPD Desa Ngis;

c. Laporan Tahunan LPD Ngis

d. Gabungan  Neraca  Percobaan  beserta  bukti  transaksi  LPD  Ngis  dari  Tahun 2009 s/d 2022.


Pasal yang Dipersangkakan :

*Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Jo pasal  18 ayat (1)  Undang-Undang  RI Nomor 31  Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  RI  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang  RI  Nomor 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

*Pasal 2 :

"setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau  orang  lain atau  suatu korporasi yang  dapat  merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,  dipidana  dengan pidana penjara

seumur hidup atau paling  singkat  4  (empat)  tahun  dan paling lama  20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.  200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.  1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)"

*Pasal 3:

 "setiap orang yang dengan tujuan  menguntungkan  diri  sendiri atau orang lain atau suatu  korporasi,  menyalahgunakan  kewenangan,  kesempatan  atau sarana yang ada padanya karena jabatan  atau kedudukan  yang dapat merugikan keuangan  Negara atau perekonomian  Negara,  dipidana dengan  pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat  1    (satu) tahun dan paling lama

20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit  Rp.  50.000.000,-  (lima puluh juta) dan paling banyak Rp.  1.000.000.000,-  (satu  miliar rupiah)".


Ini bukti keseriusan Polda Bali dan jajaran dalam mendukung dan menindak lanjuti program Astacita Presiden RI. Khususnya dalam memberantas Korupsi di wilayah hukum Polda Bali.

Jika ada masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya tindakan korupsi di desa/lingkungan kerjanya silahkan laporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali, kami sangat berterimaksaih dan menjamin keamanan serta kerahasiaan masyarakat selaku pelapor dan Polda Bali pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas, ungkap Kasubdit.***

Komentar

Tampilkan

Terkini