Nasional

Propam Polres Gianyar Laksanakan Waskat Dengan Melaksanakan Gaktibplin Personil

Redbull Bali
Senin, 16 Desember 2024, Desember 16, 2024 WIB Last Updated 2024-12-17T07:00:14Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


GIANYAR - Guna  mencegah dan meminimalisir pelanggaran  dari anggota, pengecekan kesiapsiagaan serta kehadiran sampai dengan kelengkapan administrasi anggota terus dilakukan Si Propam Polres Gianyar.


Kasi Propam Polres Gianyar Iptu I Made Mulata mengatakan, kegiatan pemeriksaan ini merupakan penegakkan, ketertiban, dan disiplin atau Gaktibplin dengan melakukan pengecekan sikap tampang dan kelengkapan surat-surat pribadi anggota Polres Gianyar.


“Hari ini kita melaksanakan kegiatan Gaktibplin kepada anggota Polres Gianyar meliputi pemeriksaan sikap tampang maupun surat kelengkapan diri, baik dalam berkendara maupun dalam bertugas seperti KTP, Kartu anggota, SIM, STNK,” ujarnya, Selasa (17/12/2024) pagi.


Tujuan dilaksanakan pemeriksaan ini agar seluruh anggota dapat memulai dari dirinya sendiri untuk menerapkan kedisiplinan sebelum menerapkan kepada masyarakat, sehingga dapat memberikan  dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.


“Tujuan Gaktibplin ini untuk mengantisipasi dan meminimalisir pelanggaran serta penyimpangan dari anggota dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan bagi masyarakat serta penegakan hukum,” jelasnya.


Hal ini dilakukan, guna menciptakan anggota Polri yang patuh hukum, serta dapat meniadakan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri khususnya anggota Polres Gianyar,


Iptu I Made Mulata menghimbau kepada seluruh anggota selain tertib administrasi juga untuk selalu memperhatikan sikap tampang dan kerapian serta selalu menjaga kebersihan.


"Gaktibplin ini merupakan langkah preventif yang diambil oleh Si Propam untuk memastikan bahwa anggota tetap menjaga tingkat disiplin dan ketaatan dalam pelaksanaan tugas keseharian mereka" ungkapnya.


Kegiatan itu juga bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik atau tindakan indisipliner yang dapat merusak citra institusi Kepolisian. ***

Komentar

Tampilkan

Terkini