Nasional

Kapolres Tabanan Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus oleh Sat Reskrim dan Sat Narkoba

Nugroho Tatag Yuwono
Kamis, 26 Desember 2024, Desember 26, 2024 WIB Last Updated 2024-12-27T06:58:51Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Polda Bali - Polres Tabanan - Humas Tabanan,  Jumat 27 Desember 2024 – Kapolres Tabanan, AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasi Propam, dan Kasi Humas dan Kasi Was, menggelar press release terkait pengungkapan kasus oleh Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Tabanan. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 27 Desember 2024, pukul 10.00 hingga 11.45 wita dilobi Polres Tabanan.


Press Release Sat Reskrim : Kapolres Tabanan mengungkapkan bahwa Sat Reskrim Polres Tabanan telah berhasil mengungkap 4 kasus, dengan 5 orang tersangka laki-laki. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor, handphone, tas, dan dompet yang terkait dengan kasus pencurian, serta barang bukti lain yang terkait dengan kasus kebakaran yang sengaja dibuat.


Tersangka yang terlibat dalam kasus-kasus tersebut memiliki beragam latar belakang dan motif, dari ekonomi hingga dendam pribadi. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menangani kasus dengan menggunakan Pasal 362 KUHP untuk kasus pencurian, serta Pasal 187 KUHP untuk sengaja menyebabkan kebakaran. Salah satu kasus juga melibatkan dua anak di bawah umur yang melakukan pencurian sepeda motor, dengan motif ingin memiliki kendaraan bermotor modifikasi.


Press Release Sat Narkoba : Kapolres juga menyampaikan perkembangan terkait pengungkapan kasus narkoba oleh Sat Narkoba Polres Tabanan. Sebanyak 7 kasus narkoba berhasil diungkap, dengan 7 tersangka laki-laki yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan termasuk 160 paket sabu dengan berat total 176,38 gram, 17 butir ekstasi (MEFEDRON/4-MMC) dengan berat 5,95 gram, dan 1 paket ganja seberat 2,51 gram.


Modus operandi yang digunakan para tersangka bervariasi, mulai dari Delivery COD langsung dengan Pemakai, menyimpan tempel dilokasi Vasilitas Umum dan menguasai barang bukti di kamar kost hingga penyimpanan di rumah untuk diedarkan. dengan ancaman hukuman yang dapat mencapai 20 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Narkotika.


Kapolres Tabanan mengapresiasi kinerja tim Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Tabanan dalam menangani kasus-kasus ini. Seluruh proses kegiatan berjalan dengan kondusif dan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak kejahatan serta memperkuat keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tabanan.


( Humas Polres Tabanan )

Komentar

Tampilkan

Terkini