Bali - Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menyampaikan dalam rangka perayaan Natal 2024 dan penyambutan tahun baru 2025 (Nataru) Koorlantas Polri bersama Kemeterian Perhubungan RI (Dirjen Hubdar & Laut), dan Kementerian PUPR RI (Dirjen Binamarga) keluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), pada 6 desember 2024.
Keputusan bersama tersebut terkait tentang pengaturan lalulintas jalan serta penyeberangan selama masa angkutan Natal 2024 dan tahun baru 2025 dengan menetapkan beberapa poin khusus berlaku di Provinsi Bali, diantaranya :
a. pembatasan operasional angkutan barang;
b. sistem jalur/lajur pasang surut/tidalflow (contraflow)
c. sistem satuarah (oneway);
d. pengaturan penyeberangan pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Lembar, Merak, Bakauheni, Ciwandan, BBJ Bojonegara, BBJ Muara Pilu dan Pelabuhan Wijaya Karya Beton Tbk;
e. pengaturan penundaan perjalanan (delayingsystem) dan sebagai BufferZone untuk kendaraan penumpang menuju Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Merak dan Bakauheni;
f. pengaturan penundaan perjalanan (delayingsystem) dan sebagai BufferZone untuk pembatasan operasional angkutan barang dari/ke Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Merak dan Bakauheni;
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tersebut diberlakukan pada jalur Gilimanuk-Denpasar ruas Jalan non Tol dikedua arah dengan ketentuan waktu pengaturan lalulintas berlaku mulai tanggal 20 desember 2024 s/d 1 januari 2025 setiap Pukul 05.00 hingga 22.00 Wita, dengan jenis kendaraan :
a. mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih.
b. mobil barang dengan kereta tempelan / gandengan.
c. mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan material dan sejenisnya.
Kecuali mobil barang pengangkut Sembako, BBM dan Gas, pengantar uang, pakan ternak termasuk pupuk.
Pengaturan penyeberangan pada Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk mulai tanggal 20 Desember 2024 s/d 5 Januari 2025 diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan Bus. Sedangkan mobil barang tidak menjadi prioritas karena sudah diatur jam-jam pergerakan sesuai pengaturan tersebut diatas.
Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai BufferZone untuk kendaraan penumpang yang akan menuju Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk dilakukan pada lokasi paling sedikit meliputi ;
a. tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo dilakukan di RestArea Grand Watudodol jalan raya Pantura Banyuwangi-Situbondo;
b. tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Jember dilakukan di kantong parkir Dermaga Bulusan;
c. tujuan Pelabuhan Gilimanuk dilakukan di terminal Kargo Gilimanuk jalan raya Denpasar--Gilimanuk.
d. untuk menghindari terjadinya antrian panjang atau penumpukan kendaraan diarea sekitar pelabuhan akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan antara lain :
1. Pelabuhan Ketapang sejauh 2.65 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Sri Tanjung);
2. Pelabuhan Gilimanuk sejauh 2.0KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Kargo).
Informasi dan layanan pengaduan terkait pengaturan lalulintas dan penyeberangan dapat diperoleh melalui callcenter NTMC KORLANTAS POLRI: 1500669, callcenter KEMENTERIAN PERHUBUNGAN: 151, callcenter KEMENTERIAN PUPR: 158, CallCenter PTASDP Indonesia Ferry (Persero) 191, callcenter PT JASAMARGA (Persero) Tbk.: 14080, CallCente rAstra TolCipali: 0260-7600600 dan Call Center AstraTol Tangerang-Merak 0254-207878
Bagi wisatawan yang akan berlibur ke Bali Polda Bali menghimbau mari kita patuhi keputusan bersama dari Pemerintah dalam rangka menyambut perayaan natal 2024 dan tahun baru 2025, sehingga kita maupun para wisatawan yang akan berkunjung dan berlibur dapat menikmati obyek-obyek wisata Bali dengan lancar tanpa gangguan Kamseltibcarlantas, ungkap KBP Jansen.**