Nasional

Ancam Ibu Rumah Tangga dengan Parang, Dua Orang Debt Collector Ditangkap Polisi

Tatag Gianyar
Minggu, 08 Desember 2024, Desember 08, 2024 WIB Last Updated 2024-12-09T04:27:03Z
masukkan script iklan disini
Bali News Today


GIANYAR - RBBP (29) dan AHD (23) dua orang pria yang berprofesi sebagai debt collector ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar, kedua pelaku ini ditangkap polisi karena melakukan aksi pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis parang kepada seorang ibu rumah tangga di kawasan Jalan Raya Bypass Dharma Giri Kabupaten Gianyar beberapa waktu lalu.


Kasus ini berawal ketika seorang ibu rumah tangga berinisial IWR memiliki pinjaman uang disebuah finance sebesar Rp 5 Juta. Atas adanya cicilan tersebut, dua orang debt collector yakni RBBP dan AHD yang sedang berpatroli kemudian berhasil menemukan keberadaan ibu rumah tangga tersebut dikawasan Jalan Raya Bypass Dharma Giri Kabupaten Gianyar. 


Kedua debt collector itupun menagih uang cicilan terhadap ibu rumah tangga tersebut, namun yang bersangkutan belum bisa melakukan pembayaran uang cicilan. Aksi keributan pun terjadi, kedua pelaku kemudian mengancam ibu rumah tangga tersebut menggunakan senjata tajam jenis parang.


Atas kejadian ini, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta kepada Kanit 1 Satreskrim Polres Gianyar Ipda Hanif Aryoseno kemudian menyelidiki kasus ini. "Kedua pelaku diamankan di Mapolres Gianyar beserta barang bukti," ujar Kapolres Gianyar AKBP Umar. Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun. ***

Komentar

Tampilkan

Terkini