Polda Bali - Polres Tabanan - Humas Tabanan, Selasa 26 November 2024, pukul 09.30 hingga 10.00 Wita, bertempat di Gudang KPU Tabanan (eks Swalayan Hardys), telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Wayan Suwitra, S.H.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Berita Acara Nomor: 2928/PP.09.3-BA/5102/1/2024, sebagai langkah untuk menjaga integritas proses Pemilihan Umum 2024. Adapun jumlah surat suara yang dimusnahkan meliputi:
Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 sebanyak 1.597 lembar.
Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024 sebanyak 393 lembar.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain, Waka Polres Tabanan, Kompol I Gede Made Surya Atmaja P., S.Sos., M.H, Komisioner KPU Kabupaten Tabanan, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, Kasdim 1619 Tabanan dan Kasi Intel Kajari Tabanan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan transparansi dan pengawasan dari pihak terkait untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan terhadap surat suara yang berlebih. Pemusnahan ini juga menjadi bentuk komitmen KPU Kabupaten Tabanan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, S.H., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari prosedur standar untuk memastikan setiap tahapan pemilu berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan tersebut berlangsung tertib, aman, dan kondusif hingga selesai.
( Humas Polres Tabanan )