Iklan

Nasional

Overstay Hingga 275 Hari, Turis Asal Swiss Dideportasi

Nugroho Tatag Yuwono
Jumat, 08 November 2024, November 08, 2024 WIB Last Updated 2024-11-09T05:52:20Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Badung -  Jumat, 08 November 2024 / Seorang WNA asal Swiss berinisial HED (Pr)  terpaksa dideportasi oleh petugas Imigrasi Singaraja lantaran kedapatan overstay hingga 275 hari.


Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) menjelaskan, awalnya HED tiba  di Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 8 November 2023 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Kemudian, dalam operasi pengawasan 

keimigrasian “Jagratara” yang dilaksanakan pada 7 Oktober 2024, tim patroli yang  sedang melakukan pengecekan ke beberapa villa di kawasan Buleleng menemukan  bahwa masa berlaku izin tinggal HED telah berakhir pada 6 Januari 2024.Tim kami  selanjutnya mengamankan yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut di kantor. 


Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan hanya melakukan kegiatan  menikmati masa pensiun selama berada di Indonesia. Yang bersangkutan juga  mengaku bahwa dirinya lupa memperpanjangan izin tinggal dan tidak ada yang  mengingatkan. 


“Memperhatikan faktor kesehatan dan yang bersangkutan sudah  berumur 74 tahun, kami tidak lakukan pendetensian namun dokumen keimigrasian  tetap kami amankan”,ungkap Hendra.


HED dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan  penangkalan karena tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya lebih  dari 60 hari sesuai dengan pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011   tentang Keimigrasian. Setelah semua administrasi selesai, dilakukan pendeportasian pada tanggal 8 November 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai  dengan penerbangan Thai Airways nomor penerbangan TG-440 (Denpasar –  Bangkok) dengan tujuan akhir Zurich, Swiss.


“Tindakan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja  kami. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing. 


Kami juga berharap masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui tentang  aktivitas WNA yang mencurigakan/meresahkan/melanggar peraturan ke nomor hotline  Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733”, tegas Hendra.


Ditemui di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali (Pramella  Yunidar  Pasaribu) menjelaskan bahwa sebagai upaya dalam menertibkan  pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh orang asing, jajaran imigrasi senantiasa  melakukan pengawasan lapangan maupun melalui digital. (*)

Komentar

Tampilkan

Terkini