Iklan

Nasional

Jalankan Bisnis Tak Sesuai Izin Tinggal Keimigrasian, Sepasang WNA Australia Dideportasi Rudenim Denpasar

Tatag Gianyar
Rabu, 20 November 2024, November 20, 2024 WIB Last Updated 2024-11-21T07:26:13Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


BADUNG – (20/11/2024) – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) kembali melakukan deportasi terhadap dua warga negara asing asal Australia berinisial CPG (22) dan ICB (23), yang terlibat dalam pelanggaran ketentuan peraturan keimigrasian dan perdagangan di Indonesia. Deportasi ini dilakukan setelah pemeriksaan terkait aktivitas bisnis yang dijalankannya di Bali, khususnya terkait penjualan produk vape yang tidak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia.


CPG, yang bersama teman wanitanya yang berinisial ICB, mengelola pemasaran dan penjualan produk vape, telah melakukan kegiatan penjualan dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Produk vape yang mereka pasarkan didatangkan langsung dari luar negeri dan disalurkan ke sejumlah toko di Bali, melalui koneksi pribadi yang dimiliki CPG dan ICB. Penjualan produk vape tersebut dilakukan tanpa melalui jalur e-commerce resmi, yang menyebabkan bisnis ini tidak terdaftar dalam sistem yang seharusnya mengikuti aturan perdagangan barang-barang elektronik.


Sebagian besar penjualan dilakukan dengan cara langsung kepada pemilik toko di Bali, seperti toko vape dan studio tatto yang memiliki jaringan dengan CPG dan IC. Para pemilik usaha ini diberikan sampel gratis, dan jika tertarik mereka akan datang langsung ke gudang yang terletak di kawasan Bali Selatan untuk membeli produk tersebut. Penjualan yang dilakukan dengan cara ini tanpa melalui prosedur yang jelas berpotensi melanggar peraturan tentang distribusi produk di Indonesia.


Pemeriksaan oleh pihak imigrasi juga mengungkapkan bahwa perusahaan yang menaungi kegiatan penjualan tersebut ternyata belum terdaftar dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis usaha penjualan produk rokok elektronik. Hal ini berarti perusahaan yang dikelola CPG dan ICB tidak memenuhi salah satu syarat hukum yang diwajibkan bagi pelaku usaha di Indonesia.


CPG dan ICB turut terlibat dalam kasus ini setelah video yang memperlihatkan mereka berdua membawa display produk vape ke beberapa lokasi usaha di Bali. Dalam rekaman tersebut, ICB juga tampak turut serta dalam aktivitas pengelolaan dan distribusi produk vape, yang memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam pelanggaran hukum yang terjadi. Keduanya tampak bekerja bersama dalam menjalankan bisnis ini tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.


Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang, CPG mengaku bahwa ia tidak menyadari bahwa kegiatan penjualan yang dijalankannya melanggar peraturan Indonesia. Ia menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya dan mengakui bahwa ia bertanggung jawab penuh atas segala kesalahan yang terjadi. “Saya tidak berniat melanggar hukum Indonesia. Saya sangat menyesal atas apa yang terjadi dan berkomitmen untuk memperbaiki kesalahan ini,” ujar CPG dalam keterangannya.


CPG menjelaskan bahwa ia mengelola bisnis ini bersama ICB dan telah berusaha untuk menjalankan usaha di Indonesia dengan mematuhi peraturan yang ada. Namun, karena kurangnya pemahaman mengenai persyaratan izin usaha dan regulasi keimigrasian, beberapa prosedur yang harusnya dipenuhi tidak terlaksana dengan baik.


CPG dan ICB diamankan saat operasi pengawasan keimigrasian rutin oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di sebuah beach club di kawasan Seminyak saat keduanya hendak mendistribusikan barang dagangannya ke salah satu klien bisnisnya dengan mengendarai motor. mereka diboyong ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, CPG dan ICB terbukti bersalah dan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, mereka dikenai sanksi tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi. Pada tanggal 19 November keduanya dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk dilakukan upaya pendeportasian lebih lanjut.

 

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa deportasi terhadap CPG dan ICB adalah langkah tegas dalam penegakan hukum yang tidak hanya melibatkan pelanggaran izin tinggal, tetapi juga pelanggaran aturan terkait kegiatan usaha di Indonesia. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berbisnis di Indonesia harus mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak akan berkompromi dengan pelanggaran, baik yang terkait dengan izin tinggal maupun dengan kegiatan usaha yang tidak sesuai peraturan,” tegas Gede. 


Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan bahwa pengawasan terhadap kegiatan bisnis yang melibatkan warga negara asing akan terus diperketat. “Pihak kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh warga negara asing di Bali, terutama yang berhubungan dengan sektor bisnis yang berpotensi melanggar peraturan. Bali harus tetap menjadi tempat yang aman dan tertib bagi wisatawan asing yang mematuhi aturan,” tambah Pramella Yunidar Pasaribu.


Proses deportasi CPG selesai pada 20 November 2024, setelah melalui serangkaian proses administratif dan pemeriksaan yang ketat. Dengan adanya kejadian ini, pihak berwenang kembali mengingatkan agar semua warga negara asing yang beraktivitas di Indonesia harus mematuhi ketentuan izin tinggal serta aturan terkait kegiatan usaha yang dijalankan. (DNG/RZA)

Komentar

Tampilkan

Terkini