Badung - Mangupura, Pelaku penyelundupan 8.750 ekor benih bening Lobster (BBL) melalui terminal keberangkatan international Bandara I Gusti Ngurah Rai yang terjadi pada hari jumat (9/8/2024) akhirnya berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, kamis (3/10/2024).
Pelaku dengan inisial MIDDP (34) alamat Cimenyan Bandung Jawa Barat ini, berhasil menghindari kejaran petugas saat hendak diamankan petugas bandara kemudian melarikan diri dari terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Setelah dilakukan pencarian beberapa lama, akhirnya pelaku tidak berkutik saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai melakukan penangkapan saat dirinya berada di seputaran Terminal Pasar Rebo Jakarta Timur.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K.,M.Si., dalam keterangannya pada hari senin (4/11/2024). Kapolres juga menjelaskan penanganan kasus ini berawal dari adanya laporan informasi yang diterima oleh Sat Reskrim bahwa pada hari Jumat (9/8/2024) lalu sekitar pukul 23.00 wita pihak Avsec Bandara Ngurah Rai telah mengamankan sebuah koper berwarna hitam yang diduga berisi cairan ataupun benda yang seharusnya tidak dibawa oleh penumpang.
“Kecurigaan petugas ini diketahui setelah melalui pemeriksaan di X-Ray terminal keberangkatan international,” ujar Kapolres AKBP I Ketut Widiarta.
Saat itu beberapa kali petugas Avsec melakukan pemanggilan melalui pengeras suara namun pemilik koper tersebut tidak kunjung datang, akhirnya petugas Avsec menyerahkan koper tak bertuan tersebut kepada pihak Ground Handling yang menghendel airlines penerbangan tersebut. Hingga hari minggu tanggal 11 Agustus 2024 pihak ground hendling tidak menerima laporan kehilangan dari pemilik koper tersebut, dengan disaksikan oleh beberapa pihak, koper tersebut akhirnya dibuka dan ternyata diketahui berisi 35 kantong plastik yang berisikan Benih Bening Lobster (BBL) dan setelah dilakukan kordinasi, barang temuan tersebut di serahkan kepada pihak karantina.
Dari temuan 35 kantong plastik tersebut dilakukan penghitungan didapat sebanyak 8.750 ekor benih bening lobster dan untuk barang bukti disisihkan sebanyak 250 ekor dimasukan ke dalam botol kaca, sedangkan sisanya dilakukan pemusnahan dengan cara dikubur.
Pihak Karantina setelah dilakukan kordinasi dengan pihak Kepolisian, selanjutnya melaporkan temuan koper tersebut sekaligus menyerahkan barang buktinya ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga, S.H., M.H., beserta anggotanya melakukan penyelidikan sekaligus pengejaran terhadap pelaku penyelundupan tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, orang yang membawa koper tersebut terdeteksi seorang laki-laki dan sudah berada di luar Bali tepatnya di Jakarta Timur.
“Anggota kami langsung melakukan pengejaran dan pada tanggal 3 Oktober 2024 berhasil mengendus keberadaan pelaku di Terminal Pasar Rebo Jakarta Timur saat itu pula langsung diamankan,”jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku MIDDP (34) rencananya akan membawa benih bening lobster tersebut ke Singapura melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dimana pelaku akan dibantu diarahkan oleh seseorang di bandara yang berinisial ALS karena pelaku mengaku baru pertama kali terbang melalui terminal keberangkatan internasional bandara I Gusti Ngurah Rai.
Sebelum mengirimkannya ke Singapura, pelaku terlebih dahulu mengambil benih bening lobster tersebut di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi dan sudah berada didalam koper besar yang dibeli dari seseorang berinisial DD, dimana per ekornya dihargai sebesar Rp. 14.000,- dengan jumlah seluruhnya sebanyak 17.000 ekor benih bening lobster. Jika ia berhasil meloloskan benih bening lobster ini maka ia akan mendapatkan keuntungan sebesar 400 juta rupiah.
Pelaku MIDDP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dalam kasus Tindak Pidana Perikanan dan Tindak Pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Penyelundupan Benih Bening Lobster), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 88 Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan atau Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 87 Undang-Undang No 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 KUHP.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Badung, pada hari senin tanggal 04 november 2024 pelaku MIDDP beserta barang buktinya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Pengungkapan kasus penyelundupan Benih Bening Lobster oleh Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai sejalan dengan arahan Bapak Kapolda Bali guna mendukung program Asta Cita Bapak Presiden Parabowo Subianto, khususnya penyelundupan Benih Bening Lobster, narkoba maupun barang yang dapat merugikan perekonomian negara menjadi salah satu fokus utama Polres Bandara,” tambah Kapolres Bandara AKBP I Ketut Widiarta sekaligus menutup keterangan. (Hms24)