Iklan

Nasional

Tingkatkan Sinergi Dengan APH, Kalapas Kerobokan Kunjungi Pengadilan Negeri Denpasar

Nugroho Tatag Yuwono
Minggu, 13 Oktober 2024, Oktober 13, 2024 WIB Last Updated 2024-10-13T10:16:10Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Denpasar  – Dalam upaya meningkatkan koordinasi dan sinergi antar instansi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho, melakukan silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Dr. I Nyoman Wiguna. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, salah satunya yaitu Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).


Kalapas menjelaskan bahwa koordinasi antar instansi penegak hukum sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan rehabilitasi bagi narapidana. "Dengan komunikasi yang baik, kita dapat memastikan proses hukum berjalan lebih lancar dan transparan. Hal ini tentu akan berdampak positif pada proses reintegrasi narapidana ke masyarakat”, jelas Kalapas.


"Sinergi ini sangat penting untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih baik. Kami berharap, melalui komunikasi dan koordinasi yang baik antara Lapas dan Pengadilan dapat menghadirkan keadilan yang seimbang”, imbuhnya.


Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu mengapresiasi langkah positif yang dilakukan oleh Kalapas Kerobokan, beliau menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi antar Lembaga dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing, terutama dalam konteks penegakan hukum dan rehabilitasi narapidana. "Upaya Lapas Kerobokan untuk menjalin komunikasi dengan Pengadilan Negeri Denpasar patut dicontoh. Sinergitas ini akan membawa dampak positif dalam sistem peradilan kita", ujar Pramella.


Kunjungan yang dilakukan oleh Kalapas Kerobokan ke Pengadilan Negeri Denpasar, diharapkan akan terjalin hubungan yang lebih solid antar Instansi, demi tercapainya tujuan bersama dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan di masyarakat. Dengan adanya kerjasama yang lebih erat, diharapkan program rehabilitasi dan reintegrasi bagi narapidana dapat berjalan lebih efektif. (*)

Komentar

Tampilkan

Terkini