Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali secara intensif melakukan pengawasan terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris di wilayah Bali (12/09/24). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan notaris dalam menjalankan tugasnya dan mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ketua MPDN Kab. Gianyar, Ketua INI Kab. Gianyar,16 Notaris Kab. Gianyar serta tim AHU Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. Kegiatan diawali dengan penyampaian dari Kepala Bidang Pelayanan Hukum terkait maksud dan tujuan pelaksanaan audit PMPJ kepada Notaris yang berisiko tinggi di Kabupaten Gianyar dan apresiasi terhadap Notaris di Kabupaten Gianyar karena sebanyak 87 Notaris yang ada di Kabupaten Gianyar telah mengisi kuisioner PMPJ.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati menyampaikan bahwa pentingnya penerapan PMPJ sebagai salah satu kewajiban yang dilaksanakan oleh Notaris sesuai dengan amanat UUJN dan peraturan perundang - undangan lainnya. Dalam pelaksanaan tugas tujuan dari penerapan PMPJ adalah menghindari terjadinya tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana terorisme. Selain itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bali untuk Notaris di Kabupaten Gianyar menyampaikan pesan agar notaris berhati - hati dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan akun notaris dalam SABH. “Saya harap Notaris memastikan penggunaan akun Notaris tidak disalahgunakan atau aksesnya dipergunakan tanpa sepengetahuan Notaris itu sendiri serta MPD untuk melakukan koordinasi dengan MPW terkait tempat kedudukan Notaris yang diduga menyalahgunakan akun Notaris."tekan Rahendro
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Bali menyampaikan sambutan bahwa secara normatif Undang-undang jabatan notaris terutama dalam pengisian kuisioner PMPJ sehubungan masih ditemukan beberapa Notaris di Bali yang tidak taat melakukan pengisian Kuisioner PMPJ. Permasalahan di Bali banyak ditemukan terkait kasus tanah, tentunya hal ini sangat erat kaitannya dalam tugas dari seorang Notaris. "Kantor Wilayah Bali telah melakukan upaya dalam meningkatan kualitas layanan Notaris dengan bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Bali dalam memberikan informasi dan pembekalan mengenai pelanggaran-pelanggaran hukum yang di Bali sehingga Notaris memiliki pemahaman yang lebih yang tentunya bukan hanya menjalankan tugas namun menjaga daerah Bali." ujar Pramella
Kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen serta penandatanganan berita acara entry meeting. Setelah audit dilaksanakan, Tim Kantor Wilayah Bali melakukan kunjungan ke masing-masing Notaris (*)