Bangli - Pada hari Selasa, 27 Agustus 2024, bertempat di Mako Polres Bangli, Kapolres Bangli Akbp I Gede Putra, Sh., S.I.K., Mh didampingi Waka Polres, Kapolsek Kintamani, Kasat Reskrim, Kasi Humas dan Kanit I Reskrim serta Kanit Reskrim Kintamani bahwa Kejadian bermula dari laporan pegawai BTS provider yang melakukan pengecekan terhadap tower yang mendapat pemberitahuan alarm (keamanan) atau tower yang mengalami redaman optik yang tidak maksimal.
Setelah dilakukan pengecekan oleh tim maintenance, pada tanggal 28 Juni 2024, batrei tower milik PT Daya Mitra Telekomunikasi, yang berlokasi di Br. Bungbung, Desa Abang Batu Dinding, Kec. Kintamani, Bangli, telah hilang sebanyak 16 pcs. Kemudian, pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024, tim maintenance kembali melakukan pengecekan tower milik PT Daya Mitra Telekomunikasi, yang berlokasi di Br. Penulisan, Ds. Sukawana, Kec. Kintamani, Kab. Bangli dan menemukan baterai tower telah hilang sebanyak 24 pcs.
Berdasarkan informasi yang didapat dari hasil penyelidikan Anggota Resmob gabungan Polsek Kintamani dengan Polres Bangli melakukan penangkapan di 2 (dua) lokasi yaitu Inisial P S Als ATENG, Umur 42 Tahun, Tempat/tanggal Mertasari, 29 Desember 1982, Jenis Kelamin laki-laki, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama Hindu, Suku Bali, alamat Sesuai KTP Lingk. Mertasari, Ds. Loloan Timur, Kec. Jembrana, Kab. Jembrana.
Dan I M S Y Als SY Tempat/tanggal Penyaringan, Jenis Kelamin laki-laki, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama Hindu, Suku Bali, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Sesuai KTP Br. Tibu Beleng Kelod, Ds/Kel. Penyaringan, Kec. Mendoyo, Kab. Jembrana serta M IQBAL A Als IAY, Umur 24 Tahun, Tempat/tanggal Kediri, 06 Juni 2000, Jenis Kelamin laki-laki, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Agama Islam, Suku Bali, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Sesuai KTP Jalan Nara Kusuma No. 19, Br/Lingk. Kepisah, Kel/Ds. Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Timur, Kab. Kota Denpasar selaku pembelidimana dapat diamankan di Renon, Denpasar dan 2 (dua) orang diamankan di Jembrana
Dari hasil introgasi, BB baterai tower tersebut di jual ke penadah a.n IQBAl di Jalan Nara Kusuma No 19 Denpasar dan dari hasil pengembangan pelaku juga melakukan aksinya di 3 (tiga) kabupaten lainnya yaitu Denpasar, Gianyar dan Karangasem. Akibatnya total kerugian yang dialami oleh Pihak Telkomsel sebesar Rp. 300.400.000
"Sesuai laporan yang diterima, pihak Telkomsel mengaku sudah beberapa kali kehilangan Baterai Towernya, oleh karena itu, anggota Tim Resmob untuk menggali informasi sekecil apapun guna mengungkap perkara pencurian ini, dan dari 2 laporan polisi yang di terima semuanya sudah berhasil diungkap," ujar Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra, S.H.,S.I.K.,M.H. saat jumpa pers.
Modus dari pelaku dengan mudah dilakukan baik siang maupun malam karena salah satu pelaku masih status karyawan Telkomsel dan setelah mendapatkan barang dijual. Adapun motif nya tekanan ekonomi, hasil penjualan dihabiskan untuk berpoya poya, "Imbuhnya
Kasi Humas Polres Bangli I Wayan Sarta juga menambahkan bahwa saat ini kedua tersangka yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan secara marathon untuk mengungkap peran masing-masing.
"Dari kedua tersangka yang diamankan, saat ini penyidik sedang mendalami peran dari masing-masing tersangka, mengingat barang yang dicuri ini bukan barang yang mudah ditemukan di pasaran.
Oleh karenanya, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut dan terhadap para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 atau ke 5 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun dan bagi penadah di kenakan Pasal 480 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. " Jelasnya. (*)