Tabanan, Rabu, 28 Agustus 2024 – Polres Tabanan menggelar press release terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu, 28 Agustus 2024. Acara ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP I Kadek Darmawan, S.Sos, didampingi oleh Kasi Humas dan personil Provos.
Dalam kegiatan ini, dua tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah Bocil, 22 tahun, seorang karyawan swasta asal Karangasem, dan Kutil, 20 tahun, yang masih berstatus sebagai pelajar mahasiswa asal Tabanan. Keduanya ditangkap di pinggir jalan LC Sanggulan, Kediri, dengan barang bukti berupa 39 paket sabu seberat 8,97 gram netto.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP I Kadek Darmawan, S.Sos, dalam keterangannya menegaskan komitmen Polres Tabanan untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polres Tabanan berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah generasi muda dari jerat penyalahgunaan narkotika.
( Humas Polres Tabanan )