BADUNG - Pengoplos gas elpiji subsidi di Abiansemal, Wayan Rawan dalam keadaan sakit. Bahkan sempat menjalani operasi, karena sakit yang diderita bertahun-tahun.Untuk itu, penahanan Tersangka Wayan Rawan (51 tahun) diminta untuk ditangguhkan.
Dengan didukung sejumlah bukti medis, akhirnya diberikan penangguhan penahanan oleh penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali tanpa nombok Rp 50 juta.
Hal tersebut diungkapkan Putu Mandiana selaku anak sulung tersangka, saat dikonfirmasi awak media via telepon, Selasa, 2 Juli 2024.
"Saya membantah pemberitaan tersebut. Saya sendiri selaku Penjamin," kata Putu Mandiana, sembari menjelaskan, beberapa saat sebelum yang bersangkutan berurusan dengan hukum, Rawan sempat menjalani operasi ginjal.
Karena kondisi sang ayah belum sepenuhnya pulih, pasca operasi tersebut dan sementara masih dalam rawat jalan, Putu Mandiana selaku anak mengajukan penangguhan penahanan.
"Saya selaku Penjamin, bahwa ayah tidak mungkin kabur, tidak menghilangkan bukti dan lain sebagainya," terangnya.
Atas hal tersebut, dapat dibuktikan dengan cara mengirim sejumlah bukti medis dilengkapi dengan surat permohonan penangguhan penahanan.
"Sekali lagi, saya membantah tidak ada sama sekali menyangkut isu atau kabar bahwa kami nombok puluhan juta," tegasnya.
Demikian dikutip dari surat permohonan penangguhan penahanan, yang dibuat dan diserahkan kepada penyidik, Kamis, 20 Juni 2024.
"Dengan hormat, kami sampaikan kehadapan Bapak Direktur, bahwa I Wayan Rawan sedang menjalani proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali atas dugaan Migas. Telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali, sejak 16 Juni 2024. Memohon kepada Bapak Direktur kiranya terhadap orangtua saya atas nama I Wayan Rawan dapat ditangguhkan penahannya," demikian bunyi surat pernyataan tersebut.
Ditangguhkan, karena dalam kondisi sakit ginjal dan kolik, sementara dalam perawatan medis. Disamping itu, Wayan Rawan merupakan warga asli Bali yang berdomisili di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Jika dikabulkan atau diizinkan, maka selaku anak dari I Wayan Rawan, menjamin orang tuanya, tidak akan meninggalkan kota tempat tinggal.
Bahkan, pihaknya hadir wajib lapor dan siap hadir dihadapan penyidikan, kapanpun dibutuhkan dalam rangka penyidikan perkara tersebut. Jika melanggar ketentuan tersebut, dirinya siap diproses sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
"Demikian permohonan ini dibuat dan besar harapan saya beserta keluarga permohonan kami dapat dikabulkan. Atas kebijaksanaan Bapak Direktur, saya dan keluarga haturkan banyak terima kasih," tutupnya, saat dikutip lagi dari isi surat pernyataan tersebut. (red).
Foto: Wayan Rawan tertangkap tangan, saat mengoplos gas subsidi ke non subsidi.