Nasional

Arahan Kapolres Bandara Ngurah Rai saat Apel Jam Pimpinan

Admin
Minggu, 23 Juni 2024, Juni 23, 2024 WIB Last Updated 2024-06-24T03:30:20Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Badung- Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan beberapa arahan dan penekanan kepada anggotanya saat memimpin Apel Jam Pimpinan (Apel Jampim) di Halaman Mapolres Bandara, senin (24/6/2024). 


Dalam arahannya, Kapolres AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan terkait dengan kegiatan menyambut Hari Bhayangkara ke-78 banyak kegiatan yang telah dilaksanakan maupun sedang berlangsung baik ditingkat pusat (mabes), polda maupun polres jajaran Polda Bali.


“Untuk kegiatan di masing-masing jajaran atau kewilayahan Polda Bali menyesuaikan dengan situasi dan kondisi dikewilayahannya,”ucapnya. 


Sama halnya juga dengan Polres Bandara, dimana luas wilayah dan jumlah personil yang terbatas tentunya tidak bisa mengadakan kegiatan yang banyak seperti kewilayahan lain. Namun demikian, ada beberapa kegiatan-kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan oleh Polres Bandara dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78.


Selain itu, Kapolres AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si., juga menyampaikan terkait dengan adanya berita-berita viral yang akhir-akhir ini menyoroti kinerja Polri. Melalui kesempatan ini Kapolres meminta kepada personilnya agar menyikapinya dengan penuh hati-hati dan bijaksana sehingga tidak memunculkan persepsi yang berlebihan dari masyarakat. 


“Jadikan ini sebagai penyemangat dan memotivasi diri dalam melaksanakan tugas yang lebih baik sehingga kedepannya tidak ada lagi melakukan hal-hal yang negatif yang dapat menjatuhkan citra Polri,”kata Kapolres AKBP I Ketut Widiarta dihadapan peserta apel. 


Kapolres juga dengan tegas kembali mengingatkan personilnya untuk tidak bermain-main atau terjerumus ke dalam permainan judi online, pinjaman online dan perbuatan negatif lainnya, karena sesuai dengan arahan pimpinan Polri jika anggota ditemukan melakukan hal tersebut akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan tingkat kesalahan atau perbuatan yang dilakukannya. (hms24)

Komentar

Tampilkan

Terkini