GIANYAR - Polres Gianyar melaksanakan Kegiatan Pos Pelayanan Pengaduan Keliling Program Kapolres Gianyar Quick Wins Presisi Jumat Curhat / Orti Krama Polres Gianyar bertempat di Balai Banjar Kedisan Kaja ,Jl.Raya Kedisan, Desa Kedisan,kec.Tegallalang ,Kab.Gianyar, Jumat 24 Mei 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada ,S.I.K didampingi PJU Polres Gianyar, Kapolsek Tegallalang, Perbekel Kedisan Dewa Gede Raka, Bendesa Adat Kedisan,
Diawali sambutan dari Perbekel Kedisan Dewa Gede Raka, menyampaikan selamat datang kepada Kapolres Gianyar dan jajaran yang telah bersedia hadir dalam acara Jumat curhat ini "Jumat curhat sebagai media penyampaian keluh kesah masyarakat dan unek - unek terkait pelayanan pihak kepolisian " jelasnya
Selanjutnya Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada, SIK, menyampaikan bahwa Jum'at curhat ini adalah Program pimpinan Polri untuk menyampaikan aspirasi keluhan, saran, masukan masyarakat kepada Polres Gianyar dan Polsek Tegallalang , dengan kedatangan kami dapat memberikan solusi terkait keamanan dan ketertiban, Karena keterbatasan personil kami tidak dapat melayani masyarakat Tegallalang sepenuhnya, mohon dimaklumi dan kami tetap memberikan pelayanan semaksimal mungkin, ungkap Kapolres Gianyar.
"Melalui momen ini mohon masukan dan saran sehingga ke depan kita bisa membenahi dan memberikan yang terbaik, diharapkan sinergitas polri dengan masyarakat semakin bagus dengan situasi yang aman masyarakat akan nyaman melaksanakan aktifitas dan ekonomi pariwisata khususnya kunjungan wisatawan mengalami peningkatan" harapnya
Terkait dengan pertanyaan Kelihatan Dinas Pakudui I Wayan Puaka, dengan adanya pencurian tertangkap tangan seorang pemulung oleh masyarakat, langkah apa yang harus dilakukan untuk menyikapi kejadian dimaksud, Kapolres Gianyar memberikan penjelasan bahwa Jika dikemudian hari ditemukan lagi hal seperti ini agar masyarakat segera melaporkan ke pihak kepolisian jangan main hakim sendiri, proses hukum akan kami lanjutkan dengan menjunjung tinggi asas keadilan, Polisi berhak melakukan penahanan selama 24 jam dalam proses pemeriksaan awal kepada si terduga pelaku. Polisi tidak bisa menentukan vonis hukumannya karena kewenangan pengadilan, Pihak Polisi melakukan penyidikan berdasarkan KUHP & KUHAP setelah pemberkasan dinyatakan lengkap (P21) diserahkan ke kejaksaan.
Terkait dengan peran desa adat jika ada pencurian di lingkungan pura,
Kapolres menjelaskan Permasalahan tersebut ditangani dengan hukum positif jika pelapor ingin melanjutkan berdasarkan Hukum Pidana /KUHP, untuk sanksi adatnya dilaksanakan setelah proses hukuman kurungan pelaku berakhir.
Kapolres Gianyar mengucapkan terimakasih kepada semua lapisan masyarakat Kedisan sudah membantu menjaga keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Desa Kedisan, dan diakhiri dengan foto bersama, penyerahan sarana kontak dan sembako kepada masyarakat yang membutuhkan. **