Bali - Kepolisian Daerah Polda Bali kembali melaksanakan program Jumat Curhat. Kali ini Polda Bali menggelar Jumat Curhat Bertempat Di Kantor Rupbasan Kelas 1 Denpasar, Jl. Ratna No. 19 Sumerta Kauh, Dentim, Denpasar, (Jumat (3/5/2024).
Acara yang rutin melaksanakan oleh Polda Bali ini, akan tetap berlangsung di seluruh wilayah Bali. Kegiatan jumat curhat ini sendiri merupakan upaya Polri dalam menyerap aspirasi dan masukan dari Masyarakat.
Kegiatan Jumat Curhat kali ini dihadiri
Dirreskrimum Polda Bali diwakili oleh Kasubdit I Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Nyoman Subudi;
Dirsamapta Polda Bali diwakili Oleh Kasi Negosiator Ditsamapta Polda Bali, AKBP I nyoman Sukanada, S.H., M.H.;
Kabidhumas Polda Bali diwakili Oleh Kasubbid PID Bidhumas Polda Bali, AKBP Made Witaya;
Dirbinmas Polda Bali diwakili Oleh Kasibinpenakta Subditbintibsos Ditbinmas Polda Bali, Kompol Tri Joko Widiyanto.
Dirreskrimum Polda Bali diwakili Oleh Kasubdit I Ditreskrimum Polda Bali yang mengucapkan terimakasi kepada masyarakat karna sudah menyempatkan diri hadir dalam kegiatan Jumat Curhat hari ini.
Dirreskrimum Polda Bali diwakili Oleh Kasubdit I Ditreskrimum Polda Bali menjelaskan terkait kegiatan Jumat Curhat adalah program yang didorong oleh Mabes Polri, guna menampung keluhan atau aspirasi masyarakat adapun kunci Jumat Curhat adalah membangun informasi dua arah dan bisa terbangun kolaborasi untuk menjaga kamtibmas yang kondusif.
Ada Beberapa Penyampaian aspirasi dari Masyarakat yaitu terkait
Tentang LPD yg bangkrut yg terjadi di tempat kami Desa Gulingan, bagaimana solusinya agar uang para nasabah bisa dikembalikan ?
Untuk uang nasabah di LPD untuk pengawasannya dari bendesa adat langsung dan tidak dijamin oleh LPS, dan untuk permasalahan pengembalian uang nasabah LPD yg bangkrut ditangani di kejaksaan untuk mengetahui perkembangannya bisa di tanyakan langsung di kejaksaan dan juga dihimbau agar masyarakat lebih hati- hati dalam menyimpan uang di perbankan yg sudah di jamin oleh LPS walaupun bunga simpanan lebih kecil tetapi lebih safety.
Pertanyaan selanjutnya yaitu terkait,
Keluarga kami pernah mengalami penipuan, dimana keluarga dr jakarta ingin memesan Villa yg ada di Bali lewat online sudah mentransfer tetapi ternyata bodong bgmna kami menyikapi kejadian tersebut dan apakah kami salah apabila kami memviralkan penipuan tersebut?
Untuk penipuan online sudah sering terjadi dan dengan beragam modus, diharapkan untuk masyarakat lebih hati2 jngan cepat tergiur dengan harga yg murah, utk permasalahan tersebut apabila sudah dilaporkan di Polsek bisa dicek kembali perkembangan kasusnya sampai dimana dan dari kepolisian akan melayani dan menyampaikan perkembangannya sudah sampai dimana, dan utk memviralkan penipuan tersebut diperbolehkan agar mencegah munculnya korban yg lain asalkan tidak ada unsur fitnah terhdap orangnya langsung karena slalu berdasar pada asas praduga tidak bersalah. (*)