DENPASAR - Wartawan Bali dari berbagai perusahaan media baik lokal maupun nasional menyuarakan penolakan terkait Revisi Undang Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dibahas di Baleg DPR RI. Mereka menilai RUU Penyiaran yang akan menggantikan Uu Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran berpotensi mengancam kebebasan pers.
Para jurnalis itu tergabung dalam beberapa organisasi, seperti PWI, AJI, IJTI, SMSI, IWO, AMSI, dan JMSI berunjuk rasa dari depan Kantor Gubernur Bali ke Kantor DPRD Bali, Selasa (28/5/2024).
Teriknya matahari di Pulau Dewata tak menyurutkan mereka untuk terus menyuarakan aspirasi terkait RUU Penyiaran yang dinilainya mengekang kemerdekaan pers.
Ketua Persatuan Wartawan Kemenkumham (Perwakum) Ridwan Darise, menyatakan sependapat dengan penolakan para jurnalis terkait RUU Penyiaran yang tengah digodok di DPR.
"Draf revisi UU Penyiaran ini patut diduga digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membuat aturan yang mengebiri kebebasan pers. Setelah saya pelajari ada beberapa pasal dalam revisi UU penyiaran itu yang berbahaya," ungkapnya. (*)