Tabanan'Wujud komitmen dan keseriusan sat Narkoba dalam memberantas peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Tabanan digelar press conference keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu bulan April 2024, Selasa ( 30/04/2024 )
Seijin Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes,S.H.,S.I.K.,M.H yang disampaikan Waka Polres Kompol I Gede Made Surya Atmaja,P.S.Sos.,M.H yang didampingi Kasat Narkoba AKP.Darmawan dan Kasi Humas Iptu I Gusti Made Berata bahwa di bulan April 2024 berhasil mengungkap 5 kasus dengan tersangka 6 orang ( 6 laki-laki) 1 residivis yang baru setahun bebas dalam kasus yang sama dengan Jumlah barang bukti Shabu 29 paket dengan berat seluruhnya 75,23 gram netto
Tersangka inisial Y (umur 20 th, Laki-laki, Pelajar/Mahasiswa, Tabanan) dan T (umur 28 th, Laki-laki, Wiraswasta, Tabanan) di 4 TKP yang berbeda Sabtu, 30 Maret 2024 dengan jumlah BB 3 plastic klip narkotika (Shabu) seberat 0,43 gram netto dengan modus Operandi Barang bukti ditempel di pinggir jalan.
Tersangka inisial N (umur 32 th, Laki-laki, Karyawan Swasta, Tabanan )
Waktu dan TKP. Senin, 1 April 2024 sekira pukul 20.30 Wita di depan rumah kos, di Jalan LC Sanggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan dengan
Jumlah BB 1 plastic klip narkotika (Shabu) seberat 0,87 gram netto.
Modus Operandi Barang bukti digenggam menggunakan tangan kanan
Tersangka RS (umur 41 th, Laki-laki, Karyawan Honorer, Tabanan ) waktu dan TKP Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 20.45 Wita di kamar kos nomor 1 yang ditempati oleh tersangka RS alias Roy, di Jalan LC Sanggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan Jumlah BB 22 plastic klip narkotika (Shabu) seberat 72,8 gram netto.Modus Operandi Barang bukti di dalam koper hitam milik tsk.
Tersangka : A ( umur 33 th, Laki-laki, Karyawan Swasta, Kalimantan Tengah )
waktu dan TKP pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 02.30 Wita di depan rumah milik I WAYAN SADA, di Banjar Sekar Gula, Desa Mekarsari, Kec. Baturiti, Kab. Tabanan Jumlah BB 2 plastic klip narkotika (Shabu) seberat 0,9 gram netto . Modus Operandi Barang bukti ditemukan di dalam dompet tersangka
Tersangka Mangku ( umur 26 th, Laki-laki, Pelajar/mahasiswa, Denpasar ) waktu dan TKP. Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 13.45 Wita di depan Toko Kue D’Bakery, Jalan Rajawali Nomor 7, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dengan jumlah BB 1 paket shabu dengan berat 0,23 gram netto.
Modus Operandi Barang bukti disimpan di dalam dashboard sebelah kiri sepeda motor Tersangka
Tersangka A ( umur 33 th, Laki-laki, Karyawan Swasta, Kalimantan Tengah )
waktu dan TKP. hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 02.30 Wita di depan rumah milik I WAYAN SADA, di Banjar Sekar Gula, Desa Mekarsari, Kec. Baturiti, Kab. Tabanan Jumlah BB 2 plastic klip narkotika (Shabu) seberat 0,9 gram netto . Modus Operandi Barang bukti ditemukan di dalam dompet tsk.
Terhadap ke 6 tersangka dijerat
Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun)
Ditambahkan Waka Polres bahwa dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika perlu adanya sinergitas antara polri dan masyarakat .Jika ada hal- hal yang mencurigakan masyarakat segera menghubungi polisi terdekat.
( Humas Polres Tabanan )