Tabanan-Terkait hal tersebut Polda Bali melalui Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menyampaikan pernyataan Laura Weyel WNA asal Jerman di Medsosnya itu tidak benar, kamis 25-4-2024.
Realiata dilapangan yang bersangkutan Laura Weyel, 38Th, perempuan, WNA Jerman, beralamat tinggal di Hillstone Villas Resort Villa nomor 3306 Jl. Pura Masuka Banjar Kerta Lestari Desa Ungasan, Kuta selatan, Badung, menunggak pembayaran sewa Villa dan ketika di tagih oleh owner malah marah dan melakukan penganiayaan ke salah satu karyawan Villa An. Ni Putu Ari Andani, 35 Th, perempuan, alamat Jl. Kampus Unud Lingk. Perarudan Kel. Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Dan saat ini sedang dilakukan proses hukum kepada yang bersangkutan.
Korban An. Ni Putu Ari Andani melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Kuta Selatan dengan : Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/I/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 23 Januari 2024.
Kronologis kejadian berawal pada selasa 23 januari 2024 sekitar pukul 13.30 Wita, Ni Putu Ari Andani/Korban bersama staf Villa didampingi 2 orang Pecalang banjar Kerta Lestari serta anggota Polisi Polsek Kuta Selatan mendatangi Villa Hillstone dengan tujuan untuk meminta pengosongan Villa nomor 3306, dikarenakan penghuni An. Laura Weyel/Terlapor tidak membayar sewa Villa sejak bulan januari 2024. Namun Terlapor tidak mau keluar dari Villa tersebut, selanjutnya staf Villa mengeluarkan barang-barang milik Terlapor dan tidak terima barangnya dikeluarkan lalu Terlapor mencari Korban, langsung mencekik dan mencakar leher kiri Korban dari belakang dan bahkan Terlapor mengancam Korban dengan menggunakan pisau. Akibat perbuatan tersebut Korban mengalami luka di leher kiri, sakit pada leher hingga susah menelan.
Atas kejadian tersebut dan berdasarkan Laporan Polisi dari korban, Kepolisian telah mengambil tindakan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa Korban dan Terlapor di Polsek Kuta Selatan Polresta Denpasar. Koordinasi dengan Imigrasi juga akan kita lakukan untuk mengecek kelengkapan administrasi dan identitas Terlapor.
Kami berharap masyarakat tidak langsung percaya begitu saja informasi-informasi yang belum tentu kebenarannya (Hoaks), mari kita bijak dalam menggunakan media sosial dan Kepolisian tentunya akan memproses kejadian ini dengan tegas dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Tutup KBP Jansen. (*)