Nasional

Kapolda Bali Hadiri Penandatanganan NPHD Pengamanan Pemilukada Serentak 2024

Tatag Gianyar
Senin, 29 April 2024, April 29, 2024 WIB Last Updated 2024-04-29T07:18:21Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Bali - Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irjen. Pol. Ida Bagus Kd Putra Narendra, S.I.K., M.Si., menghadiri penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pengamanan Pemilukada Serentak Tahun 2024 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (29/4/2024).


Penandatanganan NPHD ini adalah salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilukada serentak Tahun 2024. NPHD ini mengatur tentang pemberian hibah dari Pemerintah Provinsi Bali untuk untuk pengamanan Pemilukada Tahun 2024.


Dalam kesempatan tersebut, PJ. Gubernur Bali S.M Mahendra Jaya diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali menyampaikan bahwa penandatanganan NPHD diharapkan tidak sebagai simbolisasi semata melainkan sebagai kesiapan Provinsi, Kabupaten/Kota, TNI/POLRI dalam menunjukan langkah yang sama dalam pelaksanaan Pilkada baik dari segi anggaran maupun pengamanan sehingga tidak ada yang tertinggal. 


Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan pemilu beberapa waktu lalu, tepatnya di tanggal14 Februari 2024, berkat kerjakeras dan kerjasama semua unsur, Pemilu 2024 sampai dengan saat Penetapan Pemenang Pilpres dan Pileg dapat berlangsung dalam situasi Kamtibmas di Bali yang tetap kondusif serta telah mengedepankan prinsip-prinsip pelaksanaan yang demokratis.


Sedangkan dari sisi pendanaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua AtasUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 166 yang mengamanatkan bahwa pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, setelah NPHD ditanda tangani maka 14 hari kerja setelah pendatanganan harus sudah dilakukan pencairan.


Adapun rinciannya adalah sebagai berikut;

Polda Bali : Rp 30.153.654.932, Polres Badung sebesar Rp 6.385.345.000, Polres Bangli sebesar Rp 5.377.129.000, Polres Buleleng sebesar Rp 9.200.000.000, Polresta Denpasar sebesar Rp 5.200.000.000, Polres Gianyar sebesar Rp 9.898.696.000, Polres Jembrana sebesar Rp 5.620.873.200, Polres Karangasem sebesar Rp 11.223.000.000, Polres Klungkung sebesar Rp 6.786.970.000, dan Polres Tabanan sebesar Rp 5.000.000.000. **)

Komentar

Tampilkan

Terkini