Nasional

Miris WN Australia Korban Penganiayaan Ini Akan Di Deportasi Rudenim Denpasar

admin
Minggu, 24 Maret 2024, Maret 24, 2024 WIB Last Updated 2024-03-24T10:42:42Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Bali -  Turis asal Australia pemegang Kitas Investor, Menjadi korban Penganiayaan sesama WNA, malah menjadi sasaran Deportasi. 


Seorang warga negara (WN) Australia, Graham Murray Leggett (68), merasa diperlakukan tidak adil di Bali. Dia yang menjadi korban penganiayaan, malah akan diusir Keluar Bali. 


"Klien kami mengalami dugaan tindak pidana penganiayaan. Dan sedang dalam proses Hukum. Diduga dilakukan oleh rekan bisnisnya. Orang Australia juga," kata pengacara Leggett, Kadek Cita Ardana Yudi, kepada sudutpandang.id  minggu (24/3/2024). Melalui telp selularnya.


 Leggett kini justru mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dan akan di deportasi Selasa 26 /3/ 2024.


Kasus yang menimpa lengget menjadi cermin ketidak Adilan dari imigrasi, dalam hal ini kanwil Kum ham Bali.  Dan patut diduga ada hal yang tidak baik.

 " Kami patut menduga ada sesuatu dengan imigrasi dalam hal ini kanwil Kum ham Bali, sebab klien kami adalah korban penganiayaan ", jelas Cita Ardana.


Lanjut kuasa hukum Lengget, keinginan pendeportasian sudah di layangkan surat keberatan, sebab alasan imigrasi mendapatkan alamat yang tertera di ijin tinggal Lengget sedang tidak berada di lokasi. Bahkan perusahaan yang dikelola Lengget berhenti menjadi bahagian alasan imigrasi untuk mendeportasi. 


" Kami jelas keberatan, sebab keberadaan klien kami berpindah2 untuk sementara, karena sedang dalam keadaan ketakutan karena mendapat penganiayaan, jadi jelas itu bukanlah niat dari klien kami untuk melanggar aturan keimigrasian", tegas cita Ardana.


Cita Ardana mengatakan telah melaporkan penganiayaan yang dialami Legget ke Polresta Denpasar pada 25 Februari 2024. Rencananya, Leggett dipanggil dan menjalani pemeriksaan.


"Malam ini klien kami akan diperiksa Polresta Denpasar di rumah detensi jam 7 malam," kata Cita Ardana.


Cita Ardana menuturkan Legget masuk ke Indonesia berbekal visa investor yang berlaku mulai tanggal 2 Februari 2023 sampai 22 Januari 2025. Legget menjalankan bisnis sewa vila dan usaha penitipan barang di Bali.



Tak lama, Legget terlibat perselisihan rekan bisnisnya sesama warga Australia. Perselisihan itu berujung dengan aksi penganiayaan yang dilakukan rekan Legget pada 13 Maret 2024.


Leggett menderita luka dan sempat dirawat di rumah sakit akibat penganiayaan itu. Legget juga beberapa kali berpindah tempat tinggal karena merasa terancam oleh terduga pelaku penganiayaan.


Dengan berpindah tempat tinggal menjadi pintu masuk imigrasi untuk mendeportasi Lengget.


" kasus yang di alami klien kami menjadi pertanyaan besar dan patut kami menduga institusi imigrasi dalam hal ini kanwil Kum ham Bali patut di curigai", ucap cita Ardana. ( One)

Komentar

Tampilkan

Terkini