Nasional

Cegah Masuknya Pelaku Kejahatan Dari Luar Bali Polsek Denbar Giatkan Tibduktang Tiga Pilar

Rabu, 31 Januari 2024, Januari 31, 2024 WIB Last Updated 2024-02-01T02:34:24Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Denpasar - Menjaga situasi wilayah Denpasar Barat yang aman dan kondusif menjelang pencoblosan surat suara Pemilu 2024, maka untuk mengantisipasi masuknya pelaku kejahatan dari luar Bali maupun dari luar kota Denpasar diwujudkan melalui kegiatan tertib administrasi pendataan penduduk pendatang (tibduktang) non permanen dengan mengedepankan Patroli Tiga Pilar. 


Menindak lanjuti hal tersebut Polsek Denpasar Barat (Polsek Denbar) bersama TNI dan Aparatur Desa Padangsambian Kaja menggelar kegiatan Patroli Tiga Pilar dengan menyasar pemukiman penduduk, rumah rumah kos maupun rumah bedeng, Rabu (31/1/2024) yang dimulai pada jam 21.00 Wita. 


Kegiatan ini dipimpin Kanit Bimas AKP Wayan Budiartana, S. H., didampingi Kasi Pemerintahan Desa Padangsambian Kaja Ni Wayan Sulasih bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Lingkungan dan Linmas dengan melakukan pemeriksaan identitas penduduk pendatang berupa KTP maupun surat-surat lainnya seperti kartu keluarga dan kartu domisili di lingkungan Banjar Umaklungkung, Banjar Tegal Linggah dan Banjar Pagutan Desa Padangsambian Kaja. 


Saat dikonfirmasi ditempat terpisah Kapolsek Denbar Komisaris Polisi I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., mengatakan bahwa kegiatan ini menunjukkan eksistensi sinergitas aparat Kepolisian bersama TNI dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan jaminan keamanan dan ketertiban kepada warga masyarakat. 


"Dengan kegiatan Tibduktang yang rutin dilaksanakan setiap malam adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga keamanan selama periode masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung, selain itu kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan damai dilingkungan tempat tinggalnya masing-masing", ucap Kapolsek. 


Dari pemantauan dilapangan kegiatan Tibduktang malam ini berhasil mendata sebanyak 80 orang warga pendatang dari luar Bali yang selanjutnya bagi yang belum memiliki Surat Tanda Lapor Diri (STLD), diarahkan untuk mengurusnya di Kantor Desa Padangsambian Kaja.

Komentar

Tampilkan

Terkini