Denpasar - Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang hukum untuk meminimalisir pelanggaran, Prajurit dan PNS serta ibu-ibu Persit Makodam IX/Udayana mengikuti penyuluhan hukum yang digelar oleh Kumdam IX/Udayana pada, Kamis (30/11/2023) di Aula Soepardi Makodam IX/Udayana.
Penyuluhan hukum kali ini mengusung tema "Melalui Penyuluhan Hukum, Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Prajurit Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran di Satuan TNI AD", hadir sebagai pemapar dari Satuan Kumdam IX/Udayana yaitu Mayor Chk (K) Cok Morina Agung, SH. dan Lettu Chk Kadek Dwi Muliantara, S.H.
Kegiatan ini bertujuan agar seluruh Prajurit, PNS dan ibu-ibu Persit dalam kehidupan sehari-harinya dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum yang akan berdampak pada diri sendiri, keluarga dan satuannya. Adapun materi yang akan disampaikan oleh pemapar tentang Tujuh Pelanggaran Berat TNI, tindak Pidana yang menonjol dilingkungan TNI AD dan Netralitas TNI.
Tentang Netralitas TNI pemapar menyampaikan sesuai perintah Panglima TNI dan Kasad bahwa ditahun politik saat ini Prajurit dan PNS TNI AD harus Netral tidak memihak salah satu Partai politik maupun Pasangan Calon, tidak memberikan Fasilitas sarana TNI sebagai tempat kampanye, tidak mengarahkan kepada keluarga prajurit, tidak memberikan tanggapan terhadap hasil quik count dan bagi Prajurit/PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai calon Legislatif/Kepala Daerah harus mengundurkan diri dari Dinas TNI/PNS serta Atasan agar menindak tegas yang terbukti terlibat politik praktis.
Disamping itu juga pemapar menjelaskan tentang bantuan hukum sebagai salah satu fungsi utama Hukum Kodam IX/Udayana yang mana penyelenggaraan berupa penyelesaian perkara baik di dalam maupun di luar Pengadilan guna menjamin perlindungan hukum bagi satuan dan personel beserta keluarganya.
Diakhir kegiatan diserahkan Buku Saku Netralitas TNI kepada perwakilan Prajurit, PNS dan Persit, kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar (Pendam IX/Udy)