Nasional

Tiga Personel Polresta Dihukum dan Jalani Sidang Disiplin

Della
Jumat, 27 Oktober 2023, Oktober 27, 2023 WIB Last Updated 2023-10-27T13:13:05Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Polresta Jayapura Kota - Tiga Personel Polresta menjalani sidang Disiplin Anggota Polri yang dipimpin langsung oleh Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H di Aula Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (27/10).

Turut hadir juga dalam persidangan yakni Kabag Ren Kompol Marthen Luther Rona, M.M dan Kabag Sumda AKP Sajuri, S.Sos., M.M selaku Pendamping Pimpinan Sidang, Kasi Propam Ipda Basriman salku Penuntut, Kasubbag Hukum Bag Sumda Iptu Rudi Rubianto selaku Pendamping Terperiksa dan Brigpol Yulius selaku Sekretaris.

Ketiga Personel tersebut yakni Briptu MA Personel SPKT, Briptu BK Personel Sat Lantas dan Bripda VY Personel Satuan Sat Samapta yang ketiganya telah menjalani pemeriksaan terlebih dahulu oleh Penyidik Seksi Propam sebelum mengikuti Sidang Disiplin.

Wakapolresta membuka sidang dan menanyakan perihal perbuatan ketiga terduga pelanggar untuk memastikan perbuatan yang telah mereka lakukan.

Dua personel yang sidangkan yakni Briptu BK dan Bripda VY akibat tidak menjalani tugas kedinasan selama beberapa bulan dan satu lainnya yakni Briptu MA terlibat dalam kasus pencurian.

Penjatuhan hukum kepada ketiganya yakni penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, mutasi yang bersifat demosi serta penempatan dalam tempat khusus yakni sel tahanan selama 21 hari.

Wakapolresta menegaskan kepada ketiga terduga pelanggar agar mensyukuri hikmat yang telah Tuhan berikan kepada mereka dengan menjalani tugas serta menghindari pelanggaran dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Hukuman yang kami berikan ini adalah sebagai efek jera dan sebagai perenungan bagi kalian untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik, atasan kalian sangat menyayangi kalian dan telah memutuskan dengan sangat matang hukuman apa yang layak dan pantas untuk kalian jalani," ucap AKBP Deni Herdiana.

Penegasan khusus juga diberikan oleh AKBP Deni Herdiana terhadap Briptu MA yang telah melakukan tindak pidana pencurian, dirinya mengatakan perbuatan tersebut sangat mempermalukan Institusi dan Atasan.

"Kita dididik dan ditempa bukan untuk melakukan hal tercela namun untuk menjalankan tugas dengan amanah dan melayani masyarakat, saya harapkan setelah lepas dari sini jalani hukumanmu dan segera bertobat kepada Tuhan Yang Maha Esa dan tidak ada kata terlambat untuk perbaiki apa yang telah kamu lakukan", tutupnya.(*)


Penulis : Sesa

Komentar

Tampilkan

Terkini