Bali-Jumat Curhat adalah program yang didorong oleh mabes polri, guna menampung keluhan atau aspirasi masyarakat adapun kunci Jumat Curhat adalah membangun informasi dua arah dan bisa terbangun kolaborasi untuk menjaga kamtibmas yg kondusif.
Jumat curhat kali ini Polda Bali melaksanakan dialogis di kantor Desa Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat bersama dengan perangkat yang ada di Desa tersebut.
Acara ini dihadiri oleh Dirnarkoba Polda Bali dalam hal ini diwakili oleh Wadirnarkoba Polda Bali, Kabagbinops Ditnarkoba Polda Bali, Kabidkum Polda Bali diwakili oleh Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Bali, Kabidpropam Polda Bali diwakili oleh Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Bali, Dirbinmas Polda Bali diwakili oleh Kasibinlat Subditbinsatpam/polsus Ditbinmas Polda Bali.
Dalam acara ini adapun pertanyaan dan aspirasi yang disampaikan oleh Perwakilan Karang Taruna Wira Dharma , Putu Siwa bertanya Berkaitan dengan pengadaan keramaian baik festival maupun event, bagaimana prosedur untuk mendapatkan surat ijin mengadakan keramaian
Menanggapi hal tersebut Kasibinlat Subditbinsatpam/polsus Ditbinmas Polda Bali menjawab "untuk mengurus ijin keramaian berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk menyampaikan tentang even seperti apa yang dibuat, jumlah orang, tempat, waktu dan yang lainnya kemudian mengajukan ke Polresta Denpasar, dan memohon utk diberikan petugas pengamanan dari Kepolisian dan tidak dikenakan biaya" Ucapnya
Adapun pertanyaan dari perwakilan staf Desa Padang Sambian Kaja, bu Widiani, Terkait tentang pemusnahan barang bukti narkoba yang saya tonton di TV, apakah semua barang bukti dimusnahkan? dan apakah pada saat pemusnahan/pembakaran narkoba tidak menyebabkan polusi atau pencemaran udara yang menyebabkan keracunan di wilayah sekelilingnya
Menanggapi hal tersebut Kabagbinops Ditnarkoba Polda Bali menjawab "untuk pemusnahan atau pembakaran BB Narkoba tidak semuanya dibakar nanti akan disisakan seperlunya untuk kepentingan pemeriksaan di kejaksaan dan untuk pemusnahan/pembakaran tidak akan menimbulkan pencemaran udara karena menggunakan mobil dan tabung penyalur asap sesuai dengan SOP" Jawabnya.
Pertanyaan terakhir disampaikan oleh perwakilan anggota Bumdes, Agung Made, bagaimana mengatasi kemacetan yang akhir-akhir ini semakin parah dan terkait Tilang Elektronik apakah sekarang sudah diberlakukan?
dan apakah aturan tentang penyalahgunaan Narkoba sudah berkoordinasi dengan perangkat desa agar dimasukkan ke dalam awig-awig desa atau adat untuk melarang dan menimbulkan efek jera kepada pelaku maupun generasi muda yang ingin mencoba narkoba
Menanggapi hal tersebut Kasibinlat Subditbinsatpam/polsus Ditbinmas Polda Bali menjawab "untuk menangani kemacetan diperlukan peran aktif kesadaran seluruh masyarakat untuk mematuhi rambu- rambu lalulintas yang ada, dan apabila menemukan kemacetan masyarakat dapat menghubungi kepolisian terdekat/bhabinkamtibmas yang nanti akan menghubungi polantas untuk mengatur dan mengurangi kemacetan di jalan raya" Ucapnya
Terkait dengan narkoba Kabagbinops Ditnarkoba Polda Bali menegaskan "untuk aturan penyalahgunaan Narkoba dimasukkan ke prarem desa sudah ada beberapa desa yang melakukan seperti kampung Tangguh yang ada di Dalung sudah ada tentang aturan tidak boleh menggunakan dan mengedarkan narkoba serta ada sanksi adatnya dan begitupun desa di kabupaten yang lain" tegasnya (*)