Iklan

Nasional

Tragedi Lift Ayu Terra Resort Ubud, Polres Gianyar Tetapkan 2 Tersangka

redaksi malam
Selasa, 26 September 2023, September 26, 2023 WIB Last Updated 2024-05-26T17:27:22Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Gianyar-Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Ario Seno Wimoko, S.I.K. dan Kasi Humas Iptu Nyoman Tantra, di Lobi Mapolres laksanakan Press Release Kasus lift terputus di Ayu Terra Resort Ubud, selasa (26/9/2023).


Didepan para awak media Kapolres menyampaikan, berdasarkan Laporan PolisiNomor:LP/A/6/IX/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES GIANYAR/POLDA BALI, tanggal 01 September 2023, tentang peristiwa jatuhnya lift/Inclinator di Ayu Terra Resort Kedewatan Ubud, pada hari Jumat 1 September 2023 sekira pukul 13.00 wita, sehingga menyebabkan 5 orang karyawan Ayuterra Resort meninggal dunia, atas nama Ni Luh Superningsih, Sang Puty Bayu Adi Krisna, I Wayan Aries Setiawan, Kadek Hardiyanti, dan Kadek Yanti Pradewi.


Polres Gianyar menetapkan 2 orang tersangka yaitu 1. MUJIANA selaku mekanik Lift/inclinator 2. VINCENT JUWONO selaku owner Ayu Terra Resort Ubud.


Tindakan yang sudah dilakukan atas kejadian tersebut Penyidik telah melakukan olah TKP bersama team dari Polda Bali dan Team Labforensik Polda Bali, melakukan pemeriksaan oleh Labforensfik terhadap barang bukti yang ditemukan di TKP, serta Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 6 Ahli. 


Berdasarkan keterangan para saksi dan ahli, serta diperkuat hasil dari Labforensik Polda Bali dan didukung dengan barang bukti yang sudah disita, penyidik menyimpulkan bahwa Sudah terdapat lebih dari dua alat bukti untuk menentukan tersangka terhadap saksi MUJIANA selaku mekanik Lift/inclinator, sesuai dengan data di Kementerian Tenaga Kerja An. MUJIANA tidak Teregristasi sebagai ahli K3 elevator dan eskalator.


Saksi MUJIANA merancang, membuat dan mengoperasikan inclinator tanpa menggunakan ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator, sehingga inclinator yang ada di Ayuterra Resort tidak sesuai standar dan menyebabkan tali sling baja putus hingga menyebabkan korban jiwa.


Maka terhadap saksi MUJIANA ditingkatkan status menjadi TERSANGKA, dengan sangkaan pasal 359 KUHP Jo pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator jo pasal 190 jo pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


Terhadap saksi VINCENT JUWONO selaku owner sekaligus pengelola Ayu Terra Resort Ubud, sudah merancang dari awal untuk pembuatan inclinator di Ayu Terra sesuai dengan side plan dalam IMB dan saksi VINCENT JUWONO adalah orang yang menggunakan inclinator yang dibuat oleh saksi MUJIANA, dimana inclinator yang dibuat oleh MUJIANA dan dilakukan pergantian sling dari tiga tali sling menjadi satu tali sling, tidak sesuai dengan ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator, saksi VINCENT JUWONO selaku owner langsung mengunakan lift/inclinator tersebut sebelum lift/inclinator dilakukan pengujian terlebih dahulu kepada ahli K3 untuk mengetahui apakah lift/inclinator sudah sesuai standar atau laik dioprasikan, sehingga akibat dari kelalaian yang dilakukan saksi VINCENT JUWONO menyebabkan adanya korban jiwa.


Maka terhadap saksi VINCENT JUWONO dapat ditingkatkan status menjadi TERSANGKA, dengan sangkaan pasal 359 KUHP Jo pasal 46 ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang - undang

jo Pasal 46 ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator jo pasal 190 jo pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  Ungkap AKBP Widiada. **

Komentar

Tampilkan

Terkini