BADUNG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dan Bupati Badung pada tanggal 24 Oktober 2022 yang lalu, telah menandatangani Nota Kesepakatan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung tentang Konsolidasi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah di Kabupaten Badung yang saat ini disebut Nota Kesepakatan Induk. Dalam Nota Kesepakatan tersebut melibatkan beberapa Divisi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali bersama beberapa Perangkat Daerah terkait di Kabupaten Badung.
Untuk mengakomodir usaha kerjasama atau sinergi tersebut maka dilaksanakan addendum terhadap Nota Kesepakatan yang sudah berjalan. Penandatanganan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu dan Bupati Badung yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa, bertempat di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Senin (04/09).
Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Badung beserta jajaran, Forkompimda Kabupaten Badung, Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali beserta Kepala Unit Pelaksana Teknis wilayah Denpasar dan Badung.
Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing bertindak sebagai tuan rumah menyampaikan selamat datang dan terimakasih atas dilaksanakannya kegiatan penandatanganan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Dimana kegiatan ini kedepannya akan sangat bermanfaat khususnya Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, yang mana akan banyak sinergi yang dilakukan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung.
Dalam laporannya Asisten Pemerintahan dan Kesra selaku Wakil Ketua Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kabupaten Badung, I Nyoman Sujendra menyampaikan bahwa Nota Kesepakatan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung merupakan suatu bentuk sinergi antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali sebagai upaya mewujudkan tujuan pembangunan di daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
"Ini juga sebagai upaya kami dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Lapas Kelas IIA Kerobokan ini, seperti membuka gerai pelayanan administrasi kependudukan bagi penghuni Lapas dan masyarakat umum serta pelayanan kesehatan melalui klinik kesehatan di Lapas Kerobokan kerja sama dengan Dinas Kabupaten Badung," ucap Sujendra.
Bupati Badung dalam sambutannya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kerja sama yang sinergis antara Kanwil Kemenkumham Bali dengan Pemerintah Kabupaten Badung yang diwujudkan dengan dilaksanakannya penandatanganan Addendum Nota Kesepakatan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung. Hal ini merupakan bentuk dukungan penuh terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan.
"Kerja sama ini diharapkan dapat membantu mendekatkan pelayanan publik kepada seluruh warga masyarakat, tidak terkecuali warga binaan pemasyarakatan dan pengunjung pada Lapas Kerobokan," pungkasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan addendum nota kesepakatan ini mengartikan bahwa dinamika terus berjalan, tidak menutup kemungkinan tahun berikutnya akan ada addendum lainnya menyesuaikan kebutuhan publik. Sebagaimana diketahui bahwa Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan pelayanan kepada publik ada banyak hal, karena merupakan Kementerian yang majemuk.
"Kami mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Badung untuk selalu berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Bali di bidang Pelayanan Hukum dan HAM guna terciptanya peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta menjadikan Kabupaten Badung khususnya sebagai destinasi pariwisata yang aman dan bernilai," ucap Anggiat.
Dalam kegiatan tersebut juga dimeriahkan oleh penampilan seni pertunjukan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Kerobokan dan Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. (*)