Bali - Guna meningkatkan kualitas wisatawan mancanegara dan juga melakukan penegakan hukum bagi Warga Negara Asing yang bermasalah, Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelaporan Orang Asing, pada (19/09).
Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Imigrasi Bali untuk meningkatkan kualitas wisatawan mancanegara dan memberikan penegakan hukum bagi warga negara asing yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran hukum maupun norma-norma yang berlaku di Bali.
Kegiatan ini penting untuk dilakukan guna meningkatkan pengawasan terhadap orang asing dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang melanggar hukum. Pada sosialisasi ini disampaikan kepada pengurus tempat penginapan, perusahaan, atau masyarakat umum untuk melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang menginap atau bekerja di wilayah Indonesia dengan menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
APOA adalah sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan pelaporan keberadaan dan aktivitas orang asing yang menginap atau bekerja di Indonesia. Dengan tersedianya data orang asing pada sebuah aplikasi akan mempermudah dan mengoptimalkan kegiatan pengawasan Orang Asing di Wilayah Indonesia baik oleh Petugas Imigrasi maupun stakeholder terkait.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito dalam sambutannya menyampaikan bahwa Warga Negara Asing yang datang ke Bali kurang lebih sebanyak 17.000 sampai 18.000 orang dalam sehari. Oleh karena itu, untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing tersebut diperlukan kerja sama dan kolaborasi dengan berbagai instansi terkait.
"Sekarang kejadian pelanggaran yang dilakukan WNA sampai viral di media sosial sudah sangat minim, hal ini berkat kolaborasi dan kerjasama Imigrasi dengan Polri, Pemda, dan seluruh stakeholder. Saya mengucapkan terima kasih kepada Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia serta Bali Villa Association atas kontribusi pelaporan orang asing yang sudah dilakukan. Berkat Pelaporan pada aplikasi APOA, kami bisa menangani dengan cepat Siapa orang asing yang melakukan pelanggaran." ucap Sugito dalam sambutannya yang sekaligus membuka sosialisasi tersebut.
Sosialisasi ini menghadirkan 3 orang narasumber diantaranya Kepala Divisi Keimigrasian Bali yang pada kesempatan tersebut di wakili oleh Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Dewa Made Artana, Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Ferry Markus, dan Penasehat Bali Villa Association Gede Sukarta.
Dewa Made Artana dalam paparan materinya menyampaikan bahwa banyak pemberitaan viral terkait orang asing yang kemudian menyadarkan kita semua serta pemerintah provinsi Bali bahwa kita harus berubah dari yang sebelumnya mengedepankan pariwisata yang mengedepankan kuantitas menuju kepada pariwisata yang mengedepankan kualitas.
"Sosialisasi ini menjadi penting untuk dilakukan dengan tujuan memudahkan pengawasan terhadap orang asing. Agar pariwisata Bali menjadi lebih berkualitas. Sebagaimana yang telah disampaikan Bapak Gubernur sebelumnya, Wayan Koster untuk mendatangkan wisatawan yang berkualitas." ucap Artana.
Kegiatan yang dilaksanakan bertempat di Hotel Mercure Bali Nusa Dua ini turut dihadiri oleh jajaran Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, jajaran Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, Bali Villa Association, ketua atau pengurus tempat penginapan, hotel, villa di Bali, serta undangan lainnya. (*)