GIANYAR - Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil melakukan penangkapan terhadap 8 pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Gianyar, ke-8 pelaku penyalahgunaan narkoba ini pun dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Gianyar, Selasa (8/8/2023).
Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada, didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP Made Putra Yudistira, Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, serta jajaran mengungkapkan ke-8 orang pelaku penyalahgunaan narkoba ini terdiri dari 6 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
"Peran dari para pelaku ini adalah sebanyak 3 orang berperan sebagai pengedar dan 5 orang sebagai pengguna, diantaranya juga terdapat 2 orang residivist," ujarnya.
Pelaku yang berhasil ditangkap oleh polisi ini yakni M-A-G (28), N-N-G-Y (21), A-F-W-D (21), J-S (28), A-T-D-N-B (38), I-P-W-K (37), I-K-S (40), serta I-G-N-A-B-P (31).
"Dua orang residivist ini yakni A-T-D-N-B dan I-K-S, mereka dapat barang-barang ini dari Aceh dan masih dikendalikan jaringan lapas," tandasnya.
Atas perbuatannya, ke-8 pelaku diancam dengan pasal 111 dan 114 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman antara 5 hingga 20 tahun penjara. (*)