GIANYAR - Korlantas Polri akhirnya mengubah kebijakan ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara sepeda motor di seluruh Indonesia, metode jalur angka 8 dan zig zag akan diubah menjadi jalur letter S yang memiliki ukuran lebih besar mulai Senin 7 Agustus 2023 lalu.
Di Polres Gianyar, aturan ini mulai diberlakukan. Lajur letter S pun sudah disiapkan oleh petugas dari Satpas Satlantas Polres Gianyar dan mulai digunakan untuk pengujian kepada calon pemohon SIM.
Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada. SIK menjelaskan bahwa Polres Gianyar sesuai intruksi dari Mabes Polri telah memberlakukan ujian SIM C dengan metode praktik jalur S. "Kami dari Polres Gianyar sesuai dengan intruksi dari Mabes Polri sudah memberlakukan aturan tersebut, yakni dengan menyiapkan lajur huruf S sebagai pengganti zigzag dan angka 8," ujarnya.
Dengan adanya aturan baru ini, para pemohon SIM diharapkan semakin dimudahkan. "Jadi kami mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Gianyar, kalau umurnya sudah cukup dan ingin mengendari kendaraan maka harus melakukan pengajuan SIM. Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan masyarakat dapat semakin tertib," tandasnya. (*)