Iklan

Nasional

Satu Tersangka Penganiayaan Diserahkan Penyidik Polsek Japsel ke Kejaksaan

redaksi malam
Senin, 31 Juli 2023, Juli 31, 2023 WIB Last Updated 2024-05-26T17:28:41Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

  


Polresta Jayapura Kota-, Penyidik Polsek Jayapura Selatan menyerahkan satu tersangka penganiayaan berinisial SR kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (31/07) siang.


Kapolsek Jayapura Selatan AKP Frets Lamahan, S.H ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka tersebut.


Kapolsek mengatakan, SR diserahkan ke Kejaksaan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 176 / IV / 2023 / Sek Japsel, tanggal 03 April 2023.


"SR diserahkan dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan," ujar Kapolsek.


Lanjut kata Kapolsek, SR bersama barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Marlini, Adtri, S.H., M.H 


"Adapun barang bukti yang diserahkan berupa 1 buah tas noken warna hitam dan 1 bilah alat tajam jenis keris berukuran kurang lebih 20 cm," imbuh Kapolsek.


Ia juga menambahkan atas perbuatan tersangka tersebut dirinya disangkakan pasal 354 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.(*)


Penulis : Edgard

Komentar

Tampilkan

Terkini