TUBAN - Seorang pria asal kabupaten Gresik berinisial AY (45) mengaku sebagai anggota Intel Polres Tuban dan berhasil memperdaya K (25) seorang perempuan asal kecamatan Tambakboyo kabupaten Tuban.
Peristiwa berawal dua bulan silam saat korban yang masih berstatus istri orang itu berkenalan dengan seseorang laki-laki melalui jejaring sosial Facebook yang menggunakan akun bernama Arif Firmansyah.
Setelah menjalin asmara selama 2 (dua) bulan pada 21 Juni 2023 pelaku menawarkan kepada korban untuk membantu mengurus proses perceraian korban dengan suaminya.
Menurut Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar senin (17/07/23) usai berkenalan melalui jejaring sosial, untuk meyakinkan dan memudahkan aksinya saat bertemu korban pelaku mengaku sebagai anggota intel dari Polres Tuban
Saat ditawari untuk pengurusan perceraian awalnya korban sempat menolak namun karena bujuk rayu tersangka akhirnya korban menerima tawaran tersebut dan saat itu pelaku meminta biaya pengajuan cerai sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
"Pelaku mengiming-imingi korban dengan akan di nikahi karena korban masih terikat pernikahan dengan orang lain dan akan melakukan cerai" Ucap Suryono
Selanjutnya pada hari kamis tanggal 29 juni 2023 tersangka mendatangi rumah korban dan menyerahkan 2 (dua) lembar akta cerai kemudian korban di ajak berhubungan layaknya suami istri.
Setelah itu pelaku pergi dari rumah korban dengan alasan ada dinas intelijen, tidak hanya itu tersangka juga memblokir seluruh akses komunikasi dengan korban.
"Jadi korban sempat diajak hubungan layaknya suami istri, namun setelah itu tersangka kabur meninggalkan korban ke wilayah kabupaten Gresik" Imbuhnya.
Karena merasa ada yang janggal dengan 2 (dua) lembar akta cerai yang ia terima tersebut, pada hari senin tanggal 3 juli 2023 korban mendatangi kantor pengadilan agama Tuban untuk mengecek keasliannya, alhasil setelah di periksa oleh petugas akta cerai tersebut tidak terdaftar di Pengadilan Agama kabupaten Tuban.
Merasa tertipu oleh pelaku, korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi dan mencurigai salah satu anggota satuan intelkam Polres Tuban sebagai pelakunya.
"Setelah Kita cek anggota kita tidak ada yang seperti nama tersangka, kemudian kita telusuri kita dapatkan yang bersangkutan berada di wilayah Gresik" terang Suryono.
Ditempat yang sama Kasat Reskrim polres Tuban AKP Tomy Prambana mengatakan untuk dugaan akta cerai palsu tersebut pihaknya masih melakukan pengembangan.
"Masih kita lakukan pengembangan, nanti kita update lagi" tuturnya. (*)