Bali-Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta Hadiri Kegiatan Pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap bertempat di Halaman kantor Kejaksaan Negeri Klungkung jalan Gajah mada nomor 65 Semarapura, pada hari kamis tgl 13 Juli 2023.
Dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr.Lapatawe B Hamka, dan dihadiri oleh Ka BNNK Klungkung I Komang Setiawan, Kasat Reskrim Polres Klungkung Akp Anak Agung Made Suantara Kasat Narkoba Polres Klungkung Akp Made Gede Sudarta, Kasi Barang Bukti Kejari Klungkung, Panitra PN Semarapura, Kasubsi Yantah Rutan Klungkung dan Para Kasi dan anggota Kejari Klungkung
Kepala Kejaksaan Negri Klungkung Dr.Lapatawe B Hamka menyampaikan Pertama saya ucapkan selamat datang kepada para undangan yang telah berkenan hadir dan tidak lupa mari kita panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa , dimana pada hari ini kita masih bisa melaksanakan dan hadir dalam kegaiatan Pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri yang diatur dalam pasal 270 s/d 276 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan hal ini rutin dilakukan oleh Kejaksaan setiap tahunnya agar barang-barang bukti tersebut tidak disalahgunakan, terutama barang bukti tindak pidana narkotika, karena barang-barang tersebut merupakan barang yang membahayakan. Ucapnya
Adapun barang bukti yang dimusnahkan hari ini Narkotika jenis shabu dengan total berat 60,36 gram bruto atau 45,06 gram netto dari 20 perkara narkorika, 20 handphone dalam perkara tindak pidana Narkotika, Penertiban Perjudian, Perlindungan Anak Dan ITE, 114,9 kg beras dalam perkara tindak pidana metrologi legal, 1 potong kepala penyu hijau dalam perkara tindak pidana konservasi sda hayati dan ekosistem, 11 potong pakaian dalam perkara tindak pidana perlindungan anak, 4 buah jerigen kosong dalam perkara tindak pidana minyak dan gas bumi.
Selanjutnya keseluruhan barang bukti tersebut baik barang bukti narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
Sementara itu Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta usai mengikuti kegiatan pemusnahan BB mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda khususnya di wilayah Kabupaten Klungkung maupun Tindak Pidana lainnya karena ini perlu adanya kesadaran dari masyarakat. tuturnya (*)