Bali - Selasa, 13/6/2023, Aksi Cepat Polres Klungkug Berhasil Ungkap Kasus Transnational Crime berupa TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang ) yang dialami warga Kab. Klungkung dimana dalam kasus TPPO ini dalam pengungkapannya bekerja sama dengan KBRI Turki lewat ATASE POLRI yang di Pimpin Oleh Kombes Pol. HARVIADHI. A.P., S.I.K, M.I.K,” Ucap Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta,S.I.K.,S.H.,M.K.P di dampingi Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama, S.T.K., S.I.K. Dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono, S.H. saat memberikan keterangan kepada awak media di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa.
Dalam kegiatan Jumpa Press kali ini Kapolres Klungkung menyampaikan Adapun yang menjadi korban/pelapor dalam Kasus TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang ) ini adalah seorang perempuan Inisial M E, 23 Tahun, Pekerjaan IRT asal Dari Klungkung
Kasus ini Berawal sekira bulan Pebruari 2023,dimana Korban dan suaminya bertemu dengan terlapor di rumahnya yang beralamat di jalan Plamboyan dari pertemuan tersebut terlapor menerangkan dapat membantu pelapor bekerja diluar negeri (Turki) menjadi karyawan massage/spa terapys dengan gaji sebesar Rp. 600 dolar selanjutnya pihak korban melengkapi dokumen untuk sebagai persyaratan yang telah dilengkapi tersebut diteruskan untuk dikirim melalui email ke pihak ‘History Spa’ Alanya Turki
Sebelum waktu pemberangkatan ke Turki pelapor sempat menolak dengan alasan bahwa visa yang dijanjikan oleh terlapor merupakan visa kunjungan/holiday, yang mana visa tersebut tidak bisa digunakan untuk bekerja, namun terlapor mengatakan bahwa tiket pesawat atas nama pelapor ke Turki tidak bisa di dibatalkan, apabila dibatalkan diharuskan membayar tiket tersebut sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), yang mana saat itu pelapor tidak mempunyai uang, sehingga dengan adanya ancaman tersebut pelapor terpaksa menyetujui untuk berangkat ke Turki sesuai permintaan terlapor.
ME saat berangkat ke turki melalui Bandara Ngurah Rai bersama dengan seorang temannya Inisial KK dan sesampainya di Turki kemudian dijemput oleh pihak agent karena merasa tidak cocok dengan pekerjaan yang sudah dijanjikan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kedutaan Besar Republik Indosia (KBRI) di Turki sehingga berhasil di Pulangkan.
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta,S.I.K.,S.H.,M.K.P menyampaikan dalam kasus ini Polres Klungkung telah mengamankan Pelaku TPPO An K A ALS ASTI, 33 Tahun, Perempuan, asal dari Buleleng.” Untuk Pelaku sudah kami Tahan di Rutan Polsek Klungkung Guna Penangaan Lebih lanjut” Ungkapnya
modus yang digunakan oleh pihak Pelaku dengan cara Menjanjikan memperkerjakan korban sebagai karyawan Massage (tukang Pijat) ke Luar Negeri (Negara Turky) dengan Gajih sebesar Rp. 600 dolar.Dan barangbukti yang kami amankan 1 (satu) buah Buku PASPOR Milik Pelaku dengan No. PASPOR E3160404,1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes, 1 (satu) lembar Akta Kelahiran an. NI MADE ELSA JULI MAHETRI.1 (satu) lembar Ijazah a.n. NI KADEK ELSA JULI MAHETRI, dan 1 (satu) lembar Sertifikat Hasil Ujian Nasional .
Kapolres Klungkung menambahkan dalam kasus TPPO ini untuk pelaku dalam mempertanggungjawabkan perbuatanya dijerat dengan Pasal 4 Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang bunyinya : “Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”
Dan Kami dari Polres Klungkung memberikan imbauan kepada Masyarakat Klungkung apabila ingin bekerja ke luar negeri agar mencari agen resmi supaya tidak menjadi korban dalam penipuan dan apabila ada warga yang merasa pernah di rugikan oleh K A ALS ASTI agar dapat melaporkan kejadian ke Polres Klungkung. (*)