Iklan

Nasional

Yustisi Gabungan Di Blahbatuh, 61 Pelanggar Terjaring Sidak

redaksi malam
Sabtu, 13 Mei 2023, Mei 13, 2023 WIB Last Updated 2024-05-26T17:31:08Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Gianyar-Team Yustisi Gabungan Kecamatan Blahbatuh yang terdiri dari TNI Polri, Koramil 1616-04/Blahbatuh, Polsek Blahbatuh, Satpol PP Kecamatan Blahbatuh, Aparat Desa dan Pecalang melaksanakan sidak penduduk non permanen.


Kegiatan kali ini digelar di Desa Saba, Blahbatuh Sabtu malam/13 Mei 2023 melibatkan 53 orang team gabungan dengan sasaran kelengkapan administrasi bagi penduduk non permanen yang tinggal sementara di wilayah Desa setempat.


Penduduk non permanen selama ini dikenal dengan istilah penduduk pendatang adalah Penduduk WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah kabupaten/kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada e-KTP yang dimilikinya, dan tidak berniat untuk pindah menetap.


Tim Yustisi Gabungan menyasar penduduk pendatang ilegal yang tidak memiliki identitas dan belum melapor diri ke Kantor Perbekel Keramas.Polsek Blahbatuh sendiri menerjunkan piket fungsi sejumlah 12 orang personel yang dipimpin Kanit Samapta Iptu I Made Janji.Kegiatan diawali arahan terkait pembagian tim dan sasaran wilayah dan cara bertindak.


Sejumlah  104 orang yang diperiksa dengan 61 orang diantaranya belum melapor diri.Sehubungan dengan hal tersebut disarankan bagi penduduk pendatang agar segera melengkapi dokumen administrasi berupa surat keterangan lapor diri yang bisa diperoleh di Kantor Perbekel Saba.


Kegiatan Yustisi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memonitor jumlah penduduk pendatang serta demi tercapainya tertib administrasi dan menciptakan lingkungan Desa yang tertib, aman dan kondusif.  ***

Komentar

Tampilkan

Terkini