Klungkung - Bertempat di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta,S.I.K.,S.H.,M.K.P., Pimpin Press Release Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Dan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas).
Turut mendampingi Kasat Reskrim Iptu Arung Wiratama,S.T.K.,S.I.K, Kasi Humas Iptu Agus Widiono,S.H.,Kasi Propam Akp I Made Sutama serta dihadiri oleh awak media, Senin, 15/5/2023
Didepan awak media, Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta,S.I.K.,S.H.,M.K.P.,menyampaikan bahwa pada bulan april 2023 telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan TKP Di Pinggir Jalan Kenyeri II , Kelurahan Semarapura Klod Kec. / Kab. Klungkung jenis kendaraan yang hilang yaitu 1 (satu) unit SPM Honda GL berwarna Merah No. Mesin WABE1019341, No Rangka MHIWABOOTTK019263, dengan nomor polisi DK 5047 FBJ dengan kerugian sekitar Rp 17.000.000.- (tujuh belas juta rupiah) dimana para pelaku adalah anak di bawah umur namun sedang di tangani oleh Polsek Dentim.
Berdasarkan laporan tersebut Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung yang dipimpin oleh Kanit 1 Satreskrim IPDA YOSEP CHRISTOVEL PASARIBU, S.Tr.K. melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan saksi saksi di sekitar TKP serta melakukan penyelidikan di beberapa bengkel tempat restorasi motor custom. Kemudian Tim Opsnal Polres Klungkung mendapat informasi bahwa Tim Opsnal Polsek Dentim telah mengamankan Sepeda Motor Honda GL tanpa Plat nomor di seputaran Pantai Tangtu yang kemudian setelah dilakukan pengecekan identitas motor dimana cocok dengan Sepeda Motor yang hilang diwilayah klungkung
Atas informasi tersebut Tim Opsnal Polres Klungkung melaksanakan penyelidikan dan pengecekan CCTV dan introgasi saksi-saksi di seputaran Denpasar Timur-Kesiman Kertalangu. Kemudian Tim Opsnal mendapatkan informasi seseorang yang dicurigai membawa/memindahkan Sepeda Motor Honda GL tanpa Plat Nomor itu berinisial ‘S’ yang diketahui melarikan diri ke Lombok Tengah. Kemudian Tim Opsnal melaksanakan koordinasi dengan Kepolisian Sektor Pujut Kabupaten Lombok Tengah dan berhasil mengamankan pelaku/anak inisial ‘S’ di rumah kampung halamannya.
Dari hasil introgasi anak inisial ‘S’ tersebut mengakui memiliki teman-teman yang tergabung dalam GENG MAFIA DENPASAR dan juga telah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Klungkung tepatnya di jalan raya sampalan Kecamatan dawan Kabupaten Klungkung. Kemudian Tim Opsnal melanjutkan penyelidikan di wilayah Denpasar dan berhasil mengamankan 8 (delapan) orang yang merupakan masih anak-anak dan 1 (satu) orang sudah dewasa yang berhasil diamankan di seputaran wilayah Denpasar. Kemudian saat ini pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut.Ucap Kapolres Klungkung
Kapolres Klungkung juga menambahkan berbekal informasi tersebut selajutnya di lakukan pengembangan terkait dengan TKP di di Jalan Raya sampalan Klod Kec Dawan Kab Klungkung yaitu Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dimana Korban Andre Yudiawan selesai menarik uang di ATM Bank BRI di Uit Sampalan bahwa ada seseorang sudah menunggunya diluar, kemudian pulang selang jaraknya 1 KM dari ATM Bank BRI Unit sampalan saya di tending dari atas motor dan di kroyok oleh anak anak banyaknya kurang lebih 10 orang sambil merampasa tas saya, karena berhasil kabur korban meminta tolong oleh warga sekitar
Dari kejadia tersebut Tim Opsnas Polres Klungkung yang di Pimpin IPDA YOSEP CHRISTOVEL PASARIBU, S.Tr.K. berhasil mengamankan para pelaku yang masih di bawah umur yaitu NW, RA, YEM, TA, FH, APP, ZW, WNS, S, GMA, dan KB dari pelaku diamankan barang bukti 1 (satu) Unit SPM Honda GL warna merah, 1 ( satu) Unit SPM Honda Scoopy warna Abu, 1 ( satu) Unit SPM Yamaha Mio Warna Hitam,1 ( satu) Unit SPM Yamaha Mio warna hitam, 1 ( satu) Unit SPM Honda Scoopy warna merah, 1 ( satu) Unit SPM Honda Scoopy warna hitam coklat, 1 ( satu) Unit SPM Yamaha Jupiter MX warna merah Hitam, 6 (enam) buah STNK, 3 ( tiga ) buah BPKB, 6 (enam) buah anak kunci serta 1 (satu) buah tas selempang warna hitam (tali putus)
Adapun modus operandi terkait dengan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Dan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) bahwa Pelaku mengambil sepeda motor dengan modus kunci nyantol dan melakukan pencurian dengan menarik Tas selempang hingga tali terputus.Pungkasnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP : Dengan unsur-unsur :“Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum”
“Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”
Dan Pasal 365 KUHP : Dengan unsur-unsur : “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.” ***