GIANYAR BLAHBATUH-Polsek Blahbatuh Polres Gianyar melalui Unit Reskrim mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).Adalah pelaku berinisial RSM, laki-laki, 29 Th berhasil ditangkap pada hari Jumat, 19 Mei 2023.
Pencurian yang terjadi di Sebuah kantor Ekspedisi pengiriman barang di Jalan By Pass Dharma Giri Buruan ini terbilang nekat, sebelum berhasil mengambil HP pelaku masuk dengan terlebih dahulu membobol tembok belakang kantor.
Enam buah HP merk I-Phone 11 Pro berhasil digasak pelaku dari ruangan transit keranjang milik seorang kurir.Kerugiaan yang ditimbulkan mencapai Rp. 54.000.000 ( Lima Puluh Empat Juta Rupiah)
Seijin Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada,S.I.K., Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Tama,S.H. menjelaskan ihkwal pengungkapan.
"Berawal dari laporan masyarakat dimana penanggung jawab kantor ekspedisi menerima komplain terkait belum dikirimnya paket milik costumer, pihak ekspedisi kemudian menelusuri termasuk melakukan pemeriksaan CCTV dan baru diketahui ada seorang yang tidak dikenal mengambil paket Hp tersebut pada tanggal 12 April 2023, ujarnya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.
"Berdasarkan Olah TKP dan Keterangan Saksi-saksi kami selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Payangan, Dari hasil interogasi awal pelaku mengakui semua perbuatannya, Tambah Kapolsek Made Tama.
Terhadap pelaku dan barang bukti digelandang ke Mako Polsek Blahbatuh untuk keperluan penyidikan dimana Pelaku disangkakan telah melanggar pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. (*)