Nasional

Ungkap Pencurian, Polsek Blahbatuh Tempuh Upaya Restorative Justice

Admin
Senin, 10 April 2023, April 10, 2023 WIB Last Updated 2023-04-11T04:11:01Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Gianyar-Berhasil mengungkap perkara pencurian, Polsek Blahbatuh menempuh upaya Restorative Justice dalam menyelesaikan perkara.Sebagai informasi Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara merupakan Implementasi dari program Polri Presisi .


" Restorative justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Penanganan kasus dengan restorative justice, merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat" 


Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Tama,S.H. yang memimpin langsung jalannya kegiatan RJ di Aula Polsek Blahbatuh, Senin/10 April 2023.Dalam kegiatan dihadiri oleh korban dan pelaku didampingi ibu kandungnya dimana dalam hal ini pelaku masih dibawah umur dan berstatus sebagai pelajar 


Dalam proses mediasi itu, pihak korban I Made Humargawan memaafkan pelaku IKD, 17 tahun  seorang anak yatim 6 bersaudara yang hanya dirawat oleh ibunya dimana kedua pihak sepakat untuk berdamai serta menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah  memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.


Adapun pelaku IKD berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Blahbatuh setelah melakukan pencurian dirumah korban dimana perbuatan tersebut pelaku lakukan karena himpitan ekonomi dan ingin membelikan ibunya buah-buahan uintuk sesajen.


“Saya menyesal telah melakukan pencurian, saya awalnya ingin membelikan ibu buah-buahan untuk banten ( sesajen), saya tidak punya uang untuk itu, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya atas perbuatan saya “ ujarnya pelaku IKD.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Blahbatuh turut berpesan agar pelaku benar-benar menyesali perbuatannya serta wanti-wanti untuk tidak mengulang melakukan perbuatan yang melanggar hukum.


“Jaga perilaku dan jangan sampai melakukan perbuatan melanggar hukum lagi, belajar dengan baik dan tempuh pendidikan dengan serius, Jadikan hal ini sebagai pelajaran kedepannya, ,masa  (*)

Komentar

Tampilkan

Terkini