Bali - Polres Bandara, Dua orang Warganegara Aljazair masing-masing berinisial HR (49) dan AB (29) yang tinggal di Sekar Sari Residence Gg Cipta Selaras Pemecutan Kelod Denpasar di tangkap anggota Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai karena kedapatan mencuri barang milik 3 orang penumpang di terminal kedatangan international I Gusti Ngurah Rai pada jumat (3/3/2023).
Hal itu disampaikan Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E. dalam press releasenya pada hari selasa (7/3/2023), dikatakannya kasus ini berawal dari adanya laporan korban Dinda Karin (34) seorang ASN beralamat di Surabaya Jawa Timur pada hari sabtu tanggal 4 Maret 2023 pukul 01.00 wita kehilangan satu buah tas berwarna hitam berisi hp dan pakaian.
“Kronologisnya, korban Dinda Karin pada hari Jumat (3/3) pukul 22.00 wita yang baru datang dari Dubai tiba di Bandara Ngurah Rai dan langsung menuju parkiran untuk mengambil mobilnya. Sedangkan bagasinya ditinggalkan di samping Pick Up Grab tidak lama kemudian ia kembali ke tempat menaruh bagasi untuk menaikannya ke mobil dan ia baru tersadar kalau 1 (satu) buah tasnya sudah tidak Ada/hilang, korban sempat melakukan pencaharian ke dalam terminal kedatangan international namun barangnya tidak ditemukan,”ujarnya.
Anggota yang menerima laporan korban kata Kapolres, langsung berkoordinasi dengan personil Avsec PT Angkasa Pura untuk melakukan pengecekan melalui CCTV. Pada saat sedang pengecekan CCTV didapatkan lagi informasi ada 2 orang penumpang yang kehilangan barang masing-masing 1 orang WN Amerika Serikat Leila Simone Gbelia kehilangan tas berisikan sebuah laptop dan ipad kemudian 1 orang lagi WN Rusia Sviatoslav Fomenko kehilangan Passport, kartu ATM dan ID Card Negara Rusia.
“Hasil rekaman CCTV, terlihat ada seorang laki-laki yang di curigai diduga sebagai pelaku pencurian. Anggota kita bersama-sama dengan anggota Avsec melakukan penyelidikan diseputaran kedatangan internasional dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HR (49) kewarganegaraan Aljazair,”kata Kapolres AKBP Ida Ayu Wikarniti yang turut juga di dampingi oleh Co GM Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Manager Avsec Ngurah Rai.
Hasil penyelidikan sambung kapolres, pelaku HR ini melakukan aksi pencurian bersama-sama dengan 1 orang temannya yang berinisial AB (29) yang juga sama-sama dari Aljazair berhasil ditangkap di dekat parkir Masjid Al Iklas.
“Terhadap para tersangka di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dan atau pasal 362 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkasnya.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti antara lain 1 (satu) buah tas kulit warna hitam berisi pakaian, 1 unit HP SAMSUNG warna hitam, 1 buah Pasport, 1 buah tas warna hitam berisi Laptop dan Ipad dan 1 unit sepeda motor vario warna putih. Sedangkan total kerugian ke tiga korban sebesar Rp. 131juta lebih. (hum23)