Klungkung. Satreskrim Polres Klungkung berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial RMS Als Rega (26) warga Dusun Krajan Kulon, Desa Paleran, Kec. Umbulsari, Kab. Jember, Jatim.
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta,S.I.K.,S.H., mengungkapkan, dari hasil penyelidikan satu orang pelaku pencurian motor (curanmor) berhasil ditangkap di wilayah Hukum Polsek Bogor Tengah sehingga pelaku dapat diamankan di Jalan Sindang sari RT.02/07 Kel. Kebon Kalapa Kec. Bogor Tengah Kota Bogor, pelaku biasa beroperasi saat malam hari dengan modus kunci palsu dan kunci nyantol.
“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap satu pelaku curanmor sepeda motor merk Honda Supra X No. Pol : DK 8362 EY yang diparkir di depan rumah dengan posisi stang terkunci dan kunci dibawa oleh korban” terang AKBP I Nengah Sadiarta,S.I.K.,S.H., saat didampingi Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama,S.T.K.,S.I.K., dan Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono,S.H., bertempat di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung saat konferensi pers, Rabu, 8/2/2023
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pencurian motor berinisial RMS Als Rega melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Klungkung sebanyak 1 Kali dan TKP di Dusun Kelodan Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Selain itu, mereka juga beraksi dibeberapa daerah di Wilayah Bali.
Adapun kronologis penangkapan Pelaku berinisial RMS Als Rega Berdasarkan LAPORAN POLISI : LP / B / 333 / IX / 2022 / SPKT / POLRES KLUNGKUNG / POLDA BALI tanggal 06 September 2022 tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung yang dipimpin oleh Kanit 1 Satreskrim IPDA YOSEP CRISTOVEL PASARIBU, S.Tr.K , melakukan penyelidikan dan olah TKP serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta rekaman CCTV di seputaran TKP. Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui identitas dan ciri-ciri diduga pelaku bernama REGA. Pada hari kamis tanggal 10 November 2022 diketahui terduga pelaku sempat terlihat di wilayah Jember Tim Opsnal yang dibantu oleh Polres Jember melakukan pengejaran namun terduga pelaku berhasil kabur. Kemudian pada hari Minggu tanggal 05 Pebruari 2023 sekira pukul 11.00 Wita Tim Opsnal melakukan pengejaran Ke wilayah Hukum Polsek Bogor Tengah sehingga pelaku dapat diamankan Di Jalan Sindang sari RT.02/07 Kel. Kebon Kalapa Kec. Bogor Tengah Kota Bogor. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Klungkung guna proses lebih lanjut.
“Dari hasil penangkapan ini, kita juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya seperti 1 (satu) unit SPM Honda Supra No. Pol DK 8362 EY, Noka : MH1KEV4144K752545, Nosin : KEVAE1750194, 1 (satu) unit SPM Honda Vario No. Pol DK 4505 KAK, Noka : MH1JM4112JK21213054, Nosin : JM41E12138K3 - 1 (satu) unit SPM Yamaha Vega No. Pol - - 1 (satu), unit mobil toyota Kijang warna Biru DK 1641 DV - 1 (satu) lembar STNK Honda Supra No. Pol DK 8362 EY, 1 (satu) lembar STNK Honda vario No. Pol DK 4505 KAK , 1 (satu) Buku BPKB Honda Supra No. Pol DK 8362 EY, 1 (satu) buah anak kunci SPM honda vario No. Pol DK 4505 KAK, 3 (tiga) buah Plat nomor hasil copotan sepeda motor hasil curian, 1 (satu) buah obeng minus (-) - 1 (satu) buah baju kaos warna hitam - 1 (satu) buah cenala pendek jenis jeans - 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam yang diduga kuat hasil kejahatan dan saat ini masih kita kembangkan,” terang Kapolres.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 362 KUHP : Dengan unsur-unsur : “Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum”
“Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”
Kapolres Klungkung saat Press Release menyampaikan imbauan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meninggalkan motornya ketika hendak beraktivitas.
“Pastikan motor berada di tempat yang aman, terang dan mudah terlihat, serta menggunakan kunci pengaman ganda,” Imbuhnya (*)