GORONTALO - Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kemampuan personel khususnya para pengemban fungsi penegakan hukum, Bidang Hukum Polda Gorontalo menggelar kegiatan sosialisasi Hukum dengan materi antara lain pasal-pasal krusial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (baru), Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan melekat di lingkungan Polri; dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri , bertempat di Aula Titinepo, Kamis (26/1/2023).
Kegiatan yang diikuti oleh para perwakilan penyidik dari Diitreskrimum, Ditreskrimsus, Diresnarkoba, Bidpropam dan juga SPKT ini dibuka langsung oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika, SH.,SIK.,M.Si di dampingi Wakapolda dan Irwasda serta dhadiri oleh para pejabat utama.
Dalam arahannya, Kapolda Helmy mengatakan bahwa di dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan Indonesia adalah negara hukum, ini diartikan bahwa di dalam negara terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi tegas apabila dilanggar .
“Tujuannya adalah untuk membatasi segala bentuk kesewenang-wenangan melalui aspek penegakan hukum yang dilaksanakan oleh lembaga penegak hukum antara lain polri, kejaksaan, kehakiman, serta lembaga penegak hukum lainnya sebagaimana telah diatur sesuai peraturan perundang – undangan hingga pada akhirnya keadilan dan keseimbangan bisa diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara,”Jelasnya.
Lalu Ia katakan bahwa setelah 77 tahun KUHP peninggalan kolonial belanda digunakan, saat ini Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati dan mengesahkan KUHP nasional yang akan mulai berlaku efektif 3 tahun mendatang, sehingganya tenggang waktu yang ada dipergunakan oleh pemerintah untuk melakukan sosialisasi kepada institusi penegak hukum, institusi pendidikan hingga kepada masyarakat luas.
“Polri sebagai salah satu instrumen penting dalam mewujudkan keteraturan dan tegaknya sistem peradilan di Indonesia harus senantiasa siap dengan segala perubahan serta perkembangan yang ada, sehingga dengan akan diberlakukannya KUHP nasional tentunya seluruh Personel pengembang fungsi Reskrim, Krimum, Krimsus dan Narkoba harus sudah mulai mempelajari isi dari KUHP tersebut dengan baik,”Ujarnya.
Helmy katakan bahwa hukum tidak boleh statis, hukum harus bersifat dinamis dan yang paling utama bisa menyesuaikan dengan perkembangan jaman.
“ Dengan adanya sosialisasi hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas Personel hingga akhirnya mampu memberikan manfaat tidak hanya bagi para peserta sendiri tetapi juga untuk kesatuan dan seluruh Personel Polda dan Jajaran," Imbuhnya.
Sebelumnya Kepala Bidang Hukum Kombes Pol Roni Yulianto SH., SIK dalam laporan singkatnya mengatakan bahwa Polda Gorontalo sebagai bagian dari Institusi Polri selaku alat negara penegak hukum harus senantiasa mengedepankan hukum, karena senjata utama Polri adalah hukum itu sendiri yang mengakomodir hak dan kewajiban setiap subjek hukum.
“Dengan lahirnya ketentuan undang-undang yang berlaku secara umum khususnya dengan diundangkannya Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Peraturan Kepolisian sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, maka negara sangat mengharapkan kemampuan Profesionalisme Polri yang handal antara lain diwujudkan dalam penguasaan atau pemahaman dan penerapan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan eksistensi Polri,”Kata Roni.
Ia menuturkan bahwa tujuan dari sosialisasi tersebut agar ada kesamaan persepsi oleh institusi Polri khususnya Polda Gorontalo dalam hal implementasi ketentuan perundang-undangan terhadap pelaksanaan tugas operasional maupun pembinaan.(@Gus Kliwir)