JEMBER-Unit Reskrim Polsek Jenggawah Polres Jember Polda Jatim mengamankan seorang pelaku penggelapan uang penjualan Perusahan Cake Pia PIRT DC yg beralamat Desa Wonojati Kecamatan Jenggawah dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dalam jabatan.
Oknum sales yang diduga telah melakukan penggelapan uang sebesar
Rp. 521.241.190 (Lima ratus dua puluh satu juta dua ratus empat puluh satu ribu seratus sembilan puluh Rupiah).
Terjadi secara bertahap sebanyak 35 kali sejak Tanggal 26 Mei 2022 s/d Tanggal 18 November 2022 hasil penjualan dari perusahaan tempatnya bekerja.
Kapolsek Jenggawah AKP Ahmad Musofah SH mengatakan kronologis Kejadian,DVD sebagai Sales,mengambil barang / Roti pia di perusahaan DC Jenggawah milik Cyinta Bong (55) warga jl mojopahit Kecamatan kaliwates Kabupaten Jember,kemudian di pasarkan/dijual ke toko-toko di Madura,Kediri,Ponorogo, Malang, Demak, Kudus,Jepara dengan keuangan penjualan seluruhnya Rp. 743.506.450,dan toko2 tersebut sudah membayar pembelian Roti pia tersebut kepada Tersangka DVD dan Tersangka HND (DPO),namun oleh kedua tersangka hanya disetorkan sebesar Rp. Rp.180.631.000 dan pengembalian Retur senilai Rp. 41.636.260 , sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 521.241.190 .
Tersangka mengakui bahwa uang tersebut digunakan olehnya untuk bersenang-senang,karaoke , pijat plus-plus dan makan sehari-hari.
Dan pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022 sekitar jam 14.00 wib Tersangka DVD berhasil di lakukan penangakapan ketika hendak mengambil roti Pia lagi di gudang PIRT DC Jenggawah, sedangkan tersangka Hendro Wijaya masih dalam pencarian dan dijadikan DPO.
“Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam dengan pasal 374 atau 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Akhmad Musofah. (*)